Bahan Sosialisasi PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 dan Formasi Guru 2022


SEARCH DISINI :

Bahan Sosialisasi PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 dan Formasi Guru 2022

Read More

Amongguru,com. Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, KemenPANRB telah menerbitkan Bahan Sosialisasi PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 dan Formasi Guru 2022.

Bahan Sosialisasi PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 dan Formasi Guru 2022 berisi penjelasan tentang PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 sebagai dasar hukum pengadaan PPPK JF Guru pada instansi daerah tahun 2022 dan usulan kebutuhan guru Tahun Anggaran 2022.

Arah Kebijakan Pengadaan ASN 2022

Pengadaan ASN Tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK (Sesuai SE Menteri PANRB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 dan Nomor B/1551/S.SM.01.00/2021 tanggal 22 Oktober 2021)

1. Pandami Covid-19 dan Penyederhanaan Birokrasi

Perubahan pola kerja birokrasi melalui teknologi informasi secara masif akan mengubah kebutuhan ASN dari segi jumlah maupun kualitas.

2. Berfokus pada Pelayanan Dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan)

Sisa formasi kebutuhan guru yang belum terpenuhi akan dibuka kembali untuk diusulkan oleh
Pemerintah Daerah.

3. Keberpihakan pada Eks TKH-II

Kebutuhan dapat dialokasikan bagi THK-II yang memenuhi persyaratan dengan kebijakan yang lebih berpihak.

Catatan:

Eks THK-II selain Guru, Kesehatan, dan Penyuluh yang sudah memiliki kualfikasi pendidikan setidaknya D3 sebanyak 184.239.

4. Gaji dan Tunjangan

Kebutuhan ASN diusulkan oleh Instansi Pusat dan Daerah dengan memperhatikan kemampuan
pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang–undangan.

Catatan: Gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Perpres NomorDownload Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK 98 Tahun 2020.

Hal-hal Baru Pada PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022

Seleksi Kompetensi

1. Seleksi Prioritas

a. Seleksi Prioritas I: menggunakan hasil seleksi tahun 2021

b. Seleksi Prirotas II dan Prioritas III: dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

2. Seleksi Umum

Seleksi Kompetensi Pelamar Umum dilakukan dengan CAT-UNBK.

Pemenuhan Kebutuhan

1. Didahulukan untuk Pelamar Prioritas I, secara berurutan THK-II >> Guru Non-ASN di Sekolah Negeri >> Lulusan PPG >> Guru Swasta.

2. Jika formasi belum terpenuhi, akan diisi oleh Pelamar Prioritas II.

3. Jika formasi belum terpenuhi, akan diisi oleh Pelamar Prioritas III.

4. Jika formasi belum terpenuhi, akan dilakukan Seleksi Umum dengan CAT-UNBK.

Penambahan Nilai

1. Tambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis 100% untuk Pelamar yang memiliki Serdik linear.

2. Tambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis 10% untuk Pelamar Penyandang Disabiltas.

*Pelamar THK-II menjadi pelamar prioritas yang didahulukan untuk memenuhi kebutuhan jabatan/formasi.

Rencan Mekanisme Baru Perekrutan PPPK Guru

1. Pengusulan formasi oleh Pemda berdasarkan data rekomendasi Kemendikbudristek (dengan memprioritaskan Guru yang lulus NAB Tahun 2021, tetapi tidak mendapat formasi).

2. Penetapan kebutuhan/formasi oleh KemenPANRB

Proses seleksi antara pelamar baru (new recruit) dengan Guru Honorer (termasuk THK-II) yang
berpengalaman TIDAK disamakan.

3. Proses Seleksi Prioritas Peserta yang Lulus NAB Tahun 2021

Contoh kasus :

Pak Budi seorang Guru THK-II yang mengikuti seleksi Tahun 2021 dan lulus Passing Grade namun tidak mendapat formasi karena kalah bersaing dengan Guru lainnya di Seleksi Kompetensi II, akan dialokasikan formasi untuk Pemda di Sekolah Pak Budi agar Pak Budi dapat melamar di sekolahnya

4. Seleksi Peserta dengan metode Observasi dan background check

Guru yang belum lulus Passing Grade (NAB) Tahun 2021 dan Peserta Umum tetap dapat melamar sebagai PPPK Guru Tahun 2022

Mekanisme Seleksi Prioritas Guru Menjadi PPPK

Mekanisme Rekrutmen untuk Pelamar Baru (Pelamar Umum)

Usulan Kebutuhan ASN 2022 (KepmenPAN 264 Tahun 2022)

Usulan Kebutuhan PPPK 2022 Instansi Daerah

Jumlah usulan kebutuhan PPPK TA 2022 per Juli 2022, teridiri : 328.853 Usulan Tenaga Guru; 94.168 Usulan Tenaga Kesehatan; dan 92.593 Usulan Tenaga Teknis lainnya.

Jumlah Instansi yang mengajukan usulan kebutuhan PPPK TA 2022 per Juli 2022 dan sebanyak 37 Instansi Daerah tidak mengajukan usulan.

Pengajuan usulan kebutuhan ASN Instansi Daerah sudah ditutup pada 22 Juli 2022, dan diberikan kesempatan terakhir hingga 29 Juli 2022 terhadap Instansi Daerah yang belum melengkapi dokumen usulan.

Sebanyak 37 Instansi Daerah tidak mengajukan usulan kebutuhan ASN TA 2022 hingga batas terakhir penginputan usulan pada 29 Juli 2022, Sebagian besar karena kendala anggaran penggajian PPPK yang dibebankan pada APBD.

Penetapan Kebutuhan ASN 2022

Masa Formasi dan Kontrak Kerja PPPK JF Guru

1. Sesuai PermenPANRB No. 70/2020, Masa Hubungan Perjanjian Kerja (Formasi) untuk JF Guru ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.

2. Jangka waktu kontrak kerja PPPK Guru tidak melebihi batas waktu masa Formasi JF Guru sebagaimana dimaksud pada angka 1.

3. Jangka waktu kontrak kerja PPPK Guru memperhatikan selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun Jabatan Guru.

4. Perpanjangan kontrak kerja antara PPPK Guru dengan PPK didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

Bahan Sosialisasi PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 dan Formasi Guru 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Bahan Sosialisasi PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 dan Formasi Guru 2022. Semoga bermanfaat.

Adblock test (Why?)


SEARCH DISINI :

Related posts