Buku Pedoman Pengembangan dan Pembinaan UKS / M


SEARCH DISINI :

Buku Pedoman Pengembangan dan Pembinaan UKS / M

Read More

Amongguru.com. Dirktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Buku Pedoman Pengembangan dan Pembinaan UKS / M Edisi Tahun 2019.

Buku Pedoman Pengembangan dan Pembinaan UKS / M ini diterbitkan dengan tujuan sebagai berikut.

1. Sebagai Pedoman Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengembangan UKS/M bagi Tim Pembina dan Pelaksana UKS/M dalam menyusun program dan kegiatan UKS/M.

2. Membantu warga sekolah dalam memahami dan melaksanakan Trias UKS/M Guru dan Kepala Sekolah sebagai Tim Pelaksana UKS/M dalam memahami dan menguasai cara melaksakan tiga program pokok UKS/M (Trias UKS).

3. Pelaksanaan program harus dilakukan secara terpadu, terarah, intensif dan berkesinambungan.

4. Membantu Guru dan Kepala Sekolah dalam mempersiapkan sarana dan prasarana UKS/M di sekolah.

5. Membantu Guru dan Kepala Sekolah sebagai Tim Pelaksana UKS/M dalam memahami, memonitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan UKS/M.

6. Membantu Tim Pembina pada Tingkat Kecamatan, Kab./Kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan UKS/M.

Sasaran

Sasaran Pedoman Pembinaan dan Pengembangan UKS/M ini adalah Tim Pembina UKS/M danTim Pelaksana UKS/M di sekolah/madrasah baik negeri maupun swasta.

Ruang Lingkup

Pedoman pembinaan dan pengembangan UKS/M mencakup:

1. TP UKS/M dalam pembinaan dan pengembangan UKS/M secara berjenjang; dan

2. Tim Pelaksana UKS/M dalam mengimplementasikan Trias UKS/M di sekolah.

Tujuan UKS/M

1. Tujuan Umum

a. Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah bertujuan untuk membinadan meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap satuan pendidikan

b. Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah dapat membantu meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik yang tercermin dalam kehidupan perilaku hidup bersih dan sehat, menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal.

2. Tujuan Khusus

a. Meningkatkan sikap dan keterampilan untuk melaksanakan pola hidup bersih dan sehat serta berpartisipasi aktif di dalam usaha peningkatan kesehatan.

b. Meningkatkan hidup bersih dan sehat baik dalam bentuk fisik, nonfisik, mental maupun sosial;

c. Bebas dari pengaruh dan pengunaan obat-obat terlarang dan berbahaya seperti narkoba, rokok, minuman keras, alkohol dan zat adiktif lainya.

d. Meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik, sehingga dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal.

e. Memiliki sikap, keyakinan, daya tangkal bahwa perbuatan yang harus dihindari adalah bahaya rokok, kenakalan remaja, kehamilan diluar nikah, HIV/AIDS, narkoba, kecacingan, anemia, dan hepatitis B.

Sasaran UKS/M

Sasaran UKS/M adalah warga sekolah/madrasah, (Kepala Sekolah/Madrasah, guru, peserta didik, pegawai sekolah), unsur Puskesmas dan unsur Tim Pelaksana sekolah dari Tingkat Pendidikan Usia Dini sampai dengan Tingkat Pendidikan Menengah Atas (TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA/), SLB termasuk peserta didik pondok pesantren, dan lingkungan keluarga, serta lingkungan masyarakat sekitar sekolah.

Ruang Lingkup Pembinaan UKS/M di Sekolah/Madrasah

Ruang lingkup UKS/M yang tercermin dalam Tiga Program Pokok Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (disebut Trias UKS) meliputi hal-hal berikut.

1. Pendidikan Kesehatan, dimaksudkan adalah meningkatkan pengetahuan, perilaku, sikap, dan keterampilan hidup bersih. Pembudayaan pola hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari.

2. Pelayanan Kesehatan, dimaksudkan antara lain immunisasi, screening kesehatan, pemeriksaan dan perawatan gigi serta mulut, PHBS, tes kebugaran jasmani, pemberantasan sarang nyamuk (PSN), pemberian tablet tambah darah, kecacingan, Tanaman Obat Keluarga, kantin sehat, keamanan makanan jajanan anak sekolah dan gizi, pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan pertolongan pertama pada penyakit (P3P), pemulihan pasca sakit, dan rujukan ke Puskesmas/Rumah Sakit.

c. Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat, dimaksudkan adalah pelaksanaan 7K (Kebersihan, Keindahan, Kenyamanan, Ketertiban, Keamanan, Kerindangan, dan Kekeluargaan). Pemeliharaan lingkungan sehat yaitu bebas dari narkoba, psikotropika, asap rokok, pornografi, kekerasan dan perundungan (bullying) pada anak, dan sebagainya.

Di dalam pelaksanaan Trias UKS, perlu dipersiapkan dengan baik tentang perencanaan, ketenagaan, pendanaan, sarana prasarana, penelitian, pengembangan dan manajemen, komitmen, koordinasi yang baik serta kerjasama dari semua pihak, baik lembaga pemerintah maupun swasta.

Langkah-Langkah Penyelenggaraan Program UKS/M

1. Identifikasi masalah.

2. Perencanaan program.

3. Skala prioritas program.

4. Pelaksanaan program.

5. Pengendalian dan pengawasan program.

6, Monitoring, evaluasi, dan pelaporan sekolah.

7. Tim Pembina dan Tim Pelaksana UKS/M.

Untuk melaksanakan tugas pembinaan dan pengembangan UKS/M secara terpadu dan terkoordinasi, maka dibentuk Tim Pembina UKS/M pada setiap tingkat Pemerintahan, yaitu:

a. Tim Pembina UKS/M Pusat;

b. Tim Pembina UKS/M Provinsi;

c. Tim Pembina UKS/M Kab/Kota;

d. Tim Pembina UKS/M Kecamatan;

e. Tim Pelaksana di Sekolah.

Penyusunan Rencana Kegiatan UKS/M

1. Rencana Kegiatan UKS/M Tahunan

Rencana Kegiatan tahunan ialah rangkaian dan tahap kegiatan UKS/M yang disusun oleh Tim Pelaksana dengan dihadiri oleh seluruh anggota tim pelaksana, yang akan dilaksanakan selama satu tahun pelajaran oleh Tim Pelaksana UKS/M.

2. Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Belanja UKS/M

Merupakan bagian dari Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RABS).

3. Langkah Pelaksanaan

a. Menyusun Rencana Kegiatan UKS/M dan Rencana Anggaran Belanja (RAB).

b. Mengajukan Rencana Kegiatan UKS/M dan Rencana Anggaran Belanja UKS/M tersebut pada rapat pengurus Komite Sekolah untuk dimasukan pada RKS dan RABS.

c. Sekolah dan Komite Sekolah menetapkan dan mengalokasikan ke dalam RKS dan RABS.

Penyusunan Rencana Kegiatan UKS/M Tahunan Dilakukan pada rapat tahunan dengan melibatkan semua anggota Tim Pelaksana UKS/M di sekolah/madrasah.

Di dalam Penyusunan Rencana Kegiatan UKS/M perlu emperhatikan hal-hal berikut.

a. Kegiatan yang mengacu pada program UKS/M yaitu:

1) Pendidikan kesehatan;

2) Pelayanan kesehatan;

3) Pembinaan lingkungan sekolah sehat;

4) Peningkatan mutu ketenagaan;

5) Manajemen dan mekanisme pembinaan;

6) Peningkatan kerjasama;

7) Pengadaan sarana dan prasarana;

8) Pelaporan.

b. Jenis Kegiatan

1) Kegiatan yang sudah baku dan rutin dilaksanakan perlu direncanakan dengan lebih baik lagi.

a) Waktu pelaksanaan agar disesuaikan dengan kalender pendidikan.

b) Cara pelaksanaan agar tidak tumpang tindih dan perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan 4 (empat) Kementerian.

c) Dana pelaksanaan dapat dilakukan secara bersama (kolaborasi).

2) Kegiatan yang perlu ditambahkan.

Kegiatan tambahan diusulkan berdasarkan hasil evaluasi/pengamatan agar sesuai dengan kebutuhan. Kegiatan tambahan ini mengacu pada program UKS/M.

Contoh, penyusunan kegiatan berdasarkan kebutuhan yang diketahui dari hasil evaluasi/pengamatan, yaitu:

a) Apabila banyak peserta didik yang menderita penyakit kulit, perlu dibuat kegiatan pendidikan kebersihan pribadi yang ditekankan pada kebersihan kulit dan upaya pengobatannya;

b) Apabila kemampuan guru dalam melaksanakan kegiatan pendidikan kesehatan masih kurang, maka perlu diadakan kegiatan peningkatan mutu (pengetahuan/kemampuan) guru umpamanya pelatihan (alih teknologi) oleh petugas Puskesmas.

c) Menurunnya adab sopan santun siswa akhir-akhir ini akibat pengaruh teknologi dan globalisasi maka sekolah perlu membentuk Pusat Informasi sebagai sarana pendidikan karakter peserta didik melalui pendekatan kearifan lokal.

d) Apabila kegiatan pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik karena kurangnya alat peraga, maka perlu diadakan alat peraga pendidikan kesehatan (kegiatan pengadaan alat peraga).

e) Untuk melaksanakan pemeliharaan lingkungan sekolah yang bersih diperlukan alat-alat kebersihan, maka harus diusahakan macam dan jumlah alat/bahan yang dibutuhkan selama satu tahun ajaran.

f) Bila lingkungan sekitar sekolah dapat menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk, maka perlu diadakan kegiatan PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk).

g) Untuk mempercepat tercapainya program perlu ada buku saku untuk kader, siswa, guru, dan orang tua serta melibatkan komite, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

h) Guru menyampaikan pesan-pesan perilaku hidup bersih dan sehat, baik dalam kelas maupun di luar kelas.

i) Kegiatan yang bersifat pembinaan mental, dan keagamaan perlu dijadwalkan.

c. Waktu Pelaksanaan Kegiatan

Waktu pelaksanaan kegiatan diatur dan disesuaikan dengan kalender pendidikan. Kegiatan yang melibatkan peserta didik dan pendidik agar diatur sehingga tidak mengganggu proses belajar mengajar, serta tidak dilaksanakan pada masa ujian.

d. Dana Kegiatan

Kegiatan yang memerlukan dana dapat dimusyawarahkan dengan tim pelaksana, komite sekolah yang tidak memberatkan orang tua yang disesuaikan kemampuan komite sekolah/orang tua, sumbangan lain yang tidak mengikat, serta usaha dari pihak sekolah melalui kegiatan peserta didik misalnya hasil kebun sekolah, koperasi, BOS (Bantuan Operasional Sekolah), BOK (Bantuan Operasional Kesehatan), dan lain-lain.

Buku Pedoman Pengembangan dan Pembinaan UKS / M selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Buku Pedoman Pengembangan dan Pembinaan UKS / M. Semoga bermanfaat.

Adblock test (Why?)


SEARCH DISINI :

Related posts