Edaran Pedoman HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022


SEARCH DISINI :

Edaran Pedoman HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022

Read More

Amongguru.com. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudriste) telah mernerbitkan Surat Edaran Pedoman HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022.

Edaran tersebut bernomor 70291/A.A7/TU.02.03/2022 tertanggal 21 November 2022 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-51 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).

Edaran Pedoman HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022 ditujukan kepada :

1. Pemimpin Unit Utama;

2. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri/Swasta;

3. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;

4. Kepala Unit Pelaksana Teknis,

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Isi Edaran :

Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Nomor 10 Tahun 2022 tentang HUT Ke-51 Korps Pegawai Republik
Indonesia (KORPRI), dengan hormat disampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Tema HUT Ke-51 KORPRI adalah “KORPRI Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi Untuk Negeri”.

2. Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-51 KORPRI, diimbau kepada unit kerja pusat maupun daerah untuk memasang spanduk sesuai tema dan dipasang di depan kantor atau tempat strategis lain maupun di media sosial mulai tanggal 1 November 2022.

3. Pelaksanaan upacara bendera

a. Upacara bendera di kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Senayan, Jakarta Pusat diselenggarakan secara luring dan terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada hari Selasa, 29 November 2022, pukul 08.00 WIB, dengan menggunakan seragam KORPRI lengkap.

b. Bagi unit kerja di luar kantor pusat dan instansi di daerah diimbau untuk melaksanakan upacara bendera HUT Ke-51 KORPRI secara terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan seragam KORPRI lengkap.

c. Susunan acara upacara bendera:

– Pemimpin upacara memasuki tempat upacara

– Pembina upacara memasuki tempat upacara

– Penghormatan kepada pembina upacara

– Laporan pemimpin upacara

– Pengibaran bendera merah putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

– Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara

– Pembacaan Teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara

– Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945

– Pembacaan Naskah Panca Prasetya KORPRI

– Amanat pembina upacara (membacakan Sambutan Penasehat KORPRI Kemendikbudristek)

– Pembacaan doa

– Laporan pemimpin upacara

– Penghormatan kepada pembina upacara

– Penyerahan penghargaan lomba-lomba dalam rangka HUT KORPRI (jika ada)

– Pembina upacara meninggalkan tempat upacara

– Upacara selesai

Demikian pedoman ini sampaikan untuk dapat menjadi perhatian dan pedoman penyelenggaraan peringatan Hari Ulang Tahun Ke-51 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).

Baca : Tema dan Logo HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022 Serta Filosofinya

Surat Edaran Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-51 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) selenglapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Baca : Naskah Pidato Mendikbudristek pada Hari Guru Nasional HGN 2022

Demikian Surat Edaran Pedoman HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Adblock test (Why?)


SEARCH DISINI :

Related posts