FAQ tentang STR Pelamar Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) 2023


SEARCH DISINI :


FAQ tentang STR Pelamar Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) 2023

Amongguru.com. Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering muncul (FAQ) tentang Surat Tanda Registrai (STR) Pelamar Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) Tahun 2023.

Read More

Di dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2023, dinyatakan bahwa pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan intership) sesuai jabatan yang dilamar.

Surat Tanda Registrasi (STR) sebagaimana dimaksud harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi.

FAQ tentang STR Pelamar Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut.

Apakah STR Keahlian dapat digunakan untuk melamar pada JF Kesehatan Jenjang Terampil yang mensyaratkan STR?

Tidak dapat, karena STR harus setara dengan kualifikasi pendidikan dan jenjang jabatan yang akan dilamar.

Bagaimana cara mengurus dan mengecek STR Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan?

Untuk tenaga medis, bisa mengurus dan mengecek STR melalui web resmi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), yaitu https://registrasi.kki.go.id/ 

Untuk tenaga kesehatan, bisa mengurus dan mengecek STR melalui web resmi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), yaitu https://ktki.kemkes.go.id/

Berapa lamakah waktu yang dibutuhkan untuk mengurus STR?

STR bisa diperoleh dengan mudah dan cepat, karena saat ini pengurusan STR dilakukan melalui e-STR online yang dapat diterbitkan dalam jangka waktu maksimal 15 hari sesuai janji layanan KTKI dan maksimal 14 hari sesuai janji layanan KKI sepanjang tenaga kesehatan telah memenuhi syarat administrasi dan mengunggah berkas yang dipersyaratkan.

Apakah tenaga kesehatan yang melamar pada formasi Jabatan Fungsional Kesehatan dengan kualifikasi pendidikan yang tidak mensyaratkan STR saat mendaftar/saat melamar kemudian diwajibkan memiliki STR setelah dinyatakan diterima PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023?

Ketentuan STR bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan saat mendaftar/saat melamar mengacu kepada Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 654 Tahun 2023.

Ketentuan STR bagi pelamar setelah dinyatakan lulus seleksi PPPK Tenaga Kesehatan mengacu kepada SE Dirjen Nakes Nomor 1635 Tahun 2023, dimana STR akan diterbitkan berdasarkan kualifikasi pendidikan sebagai syarat melakukan pekerjaan.

Bagi jabatan fungsional yang kualifikasi pendidikannya Akademik (S1/S2/S3 Non Profesi) tidak diwajibkan mengurus dan memiliki STR setelah diangkat dan bekerja sebagai PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan.

Saya sudah melamar secara online, apakah perlu mengirimkan berkas fisik untuk seleksi administrasi?


SEARCH DISINI :

Related posts