Juknis Aplikasi ANBK dalam Pelaksanaan OSN-K Tahun 2022


SEARCH DISINI :

Juknis Aplikasi ANBK dalam Pelaksanaan OSN-K Tahun 2022

Read More

Amongguru.com. Berikut ini dibagikan Petunjuk Teknis Juknis Aplikasi ANBK dalam Pelaksanaan OSN-K Tahun 2022.

Poin-poin Juknis ANBK dalam OSN-K Tahun 2022

1. Tugas Dinas Pendidikan Provinsi

2. Sekolah Penyelenggara

a. Menyiapkan Proktor,Teknisi

b. Menyiapkan sarana dan prasarana: ruang tes, perangkat jaringan, Komputer

c. Topologi jaringan

3. Ruangan Tes &Soal

4. Panduan Proktor dan Teknisi

a. Web komunikasi

b. Penggunaan Aplikasi

5. Panduan Pengawas: Pra-pelaksanaan, Pelaksanaan, Paska pelaksanaan

6. Tata Tertib Peserta: Kewajiban dan Panduan

7. Penilaian dan Penutup

Baca : Edaran Pemberitahuan OSN-K 2022 Jenjang SMA MA berbasis ANBK

Tugas Dinas Pendidikan Provinsi

1. Menyosialisasikan pelaksanaan OSN-K ke kabupaten/kota dan satuan pendidikan di wilayahnya sesuai kewenangannya.

2. Mengoordinasikan pendataan OSN-K di wilayahnya bersama dengan kanwil kementerian agama dan satuan pendidikan sesuaikewenangannya.

3. Melakukan pendampingan terhadap satuan pendidikan di wilayahnya sesuai
kewenangannya.

4. Melakukan koordinasi dengan penyedia layanan listrik dan internet pada saat persiapan
dan pelaksanaan OSN-K.

5. Menetapkan pengawas pelaksanaan OSN-Kdi satuan pendidikan secara silang, dengan
syarat:

a. berstatus sebagai guru;

b. memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh
kerahasiaan;

c. dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi tes dengan baik;

d. tidak berasal dari sekolah yang sama dengan peserta; dan

e. bersedia menandatangani pakta integritas.

6. Memantau persiapan dan pelaksanaan OSN-K.

7. Menangani laporan masalah yang ada di tiket bantuan pada laman web komunikasi OSN-K.

8. Memberikan solusi teknis kepada satuan pendidikan yang mengalami kendala.

9. Mengunduh dan mendistribusikan applikasi yang akan digunakan untuk pelaksanaan OSN-K.

10. Memastikan pelaksanaan OSN-K sesuai dengan Juknis OSN-K.

11. Melaporkan penyelenggaraan dan menyampaikan usulan perbaikan pelaksanaan OSN-K kepada Kemendikbud.

Sekolah Penyelenggara Menugaskan Proktor :

Proktor adalah guru atau tenaga kependidikan satuan pendidikan dengan kriteria dan persyaratan:

1. memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi komunikasi (TIK);

2. pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai proktor UNBK/ANBK; dan

3. bersedia menandatangani pakta integritas.

Sekolah Penyelenggara Menugaskan Teknisi :

Teknisi adalah guru atau tenaga kependidikan satuan pendidikan dengan kriteria dan persyaratan:

1. memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dan pengelolaan perangkat keras dan jaringan TIK;

2. pernah mengikuti pelatihan atau bertugas sebagai teknisi ANBK/UNBK; dan

3. bersedia menandatangani pakta integritas.

Sekolah Penyelenggara Menyiapkan Sarana dan Prasarana : Ruang Tes

1. Ruang tes aman dan layak untuk pelaksanaan.

2. Ruang tes memenuhi Standar Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.

3. Setiap ruang tes terdiri maksimal 25 komputer klien.

4. Setiap komputer server ditangani oleh 1 (satu) orang Proktor.

5. Setiap satuan pendidikan pelaksana tes ditangani minimal 1 (satu) orang Teknisi;

6. Di lokasi tes dipasang pengumuman yang bertuliskan:
“SELAIN PESERTA, PENGAWAS, PROKTOR, DAN TEKNISI KOMPETENSI SAINS NASIONAL DILARANG MASUK RUANG TES”

“DILARANG MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI DAN/ATAU KAMERA KE DALAM RUANG TES”

“KAWASAN WAJIB MEMAKAI MASKER DAN MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN”

Sekolah Penyelenggara Menyiapkan Sarana dan Prasarana : Perangkat Jaringan

1. Minimal CAT5E10/100/1000.

2. Switch dengan jumlah port minimal 24 port dengan transfer rate 10/100/1000.

3. Bandwidth Minimum 1 Mbps dan stabil.

4. IP address:

a. DHCP (untuk IP jaringan internet)

b. Statik (untuk IP jaringan lokal/klien)

Sekolah Penyelenggara Menyiapkan Sarana dan Prasarana : Komputer

1. Komputer klien disediakan oleh satuan pendidikan. Pelaksaan tes dilaksanakan dalam 2 hari dimana setiap hari terdiri dari 1 sesi.

2. Menyiapkan komputer sesuai dengan spesifikasi.

Akses Provinsi

1. Memantau informasi yang diberikan oleh tim pusat melalui pengumuman.

2. Mengecek kelengkapan data yang diisi oleh sekolah.

3. Melihat rekapitulasi sekolah, peserta dan bidang lomba.

4. Melihat rekap kelengkapan upload jawaban.

5. Mengisi data tim teknis.

6. Mengisi dan mencetak pakta integritas.

7. Menangani laporan masalah yang ada di tiket bantuan

Akses Satuan Pendidikan

1. Memantau informasi yang diberikan oleh tim pusat melalui pengumuman.

2. Mengecek data peserta.

3. Memastikan data komputer proktor, ruang, dan sesi sesuai.

4. Mengecek kelengkapan data.

5. Mencetak kartu login.

6. Mencetak dan mengunggah daftar hadir.

7. Mengisi, mencetak dan mengunggah berita acara pelaksanaan.

8. Melihat jadwal sinkronisasi.

9. Melihat rekap kelengkapan upload jawaban.

10. Mengisi data proktor dan teknisi.

11. Mengisi dan mencetak pakta integritas.

12. Melaporkan permasalahan melalui tiket bantuan.

Ruangan Tes dan Soal

Ruangan Tes:

1. Pastikan komputer server dan klien beroperasi dengan baik.

2. Pencahayaan, sirkulasi udara, kebersihan ruangan, ketenangan, kenyamanan, dan keamanan ruangan tes dalam kondisibaik.

3. Jarak duduk antar peserta minimum 1 meter atau menggunakan sekat antar tempat duduk.

4. Setiap ruang tes diawasi oleh pengawas dengan perbandingan 1 : 20 peserta.

5. Ruangan tes disterilkan dari pihak-pihak tidak berkepentingan.

Soal:

1 Soal akan diunduh oleh satuan pendidikan melalui aplikasi ANBK.

2. Akan dilakukan simulasi atau uji coba sebelum pelaksanaan OSN-K.

Juknis Aplikasi ANBK dalam Pelaksanaan OSN-K Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Petunjuk Teknis Juknis Aplikasi ANBK dalam Pelaksanaan OSN-K Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Adblock test (Why?)


SEARCH DISINI :

Related posts