Kategori dan Persyaratan Pelamar Seleksi Calon PPPK Guru Tahun 2022


SEARCH DISINI :

Kategori dan Persyaratan Pelamar Seleksi Calon PPPK Guru Tahun 2022

Read More

Amongguru.com. Seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 sebentar lagi akan digelar.

Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 dilakukan secara nasional oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Guru, berkoordinasi dengan Panselnas.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Jabatan fungsional Guru adalah jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang meliputi mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi Peserta Didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan guru pada taman kanak kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa.

Kategori Pelamar

Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri dari dua kategori, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.

Di dalam Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 dijelaskan bahwa pada pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 terdapat dua jenis kategori pelamar, yaitu Pelamar Umum dan Pelamar Prioritas.

1. Pelamar Umum

Pelamar umum adalah pelamar dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Pelamar umum dalam seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 juga bisa berasal dari pelamar yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilakukan dengan menggunakan sistem CAT-UNBK. Pelamar umum dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.

Pelamar umum dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik.

2. Pelamar Prioritas

Pelamar prioritas terdiri dari pelamar prioritas I, pelamar prioritas II, dan pelamar prioritas III. Prioritas I terdiri atas pelamar dengan kriteria berikut.

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Pelamar prioritas II merupakan THK-II, sedangkan Pelamar prioritas III adalah Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021. Seleksi kompetensi  terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

Di dalam hal pelamar mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai berikut.

a. Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.

b. Apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II. maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Baca : Perbedaan Seleksi Prioritas dan Seleksi Umum PPPK JF Guru Tahun 2022

Persyaratan Umum

Pelamar seleksi calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 harus memenuhi beberapa persyaratan umum sebagai berikut.

1. Warga negara Indonesia.

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan persyaratan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Surat keterangan berkelakuan baik.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut.

1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas.

Baca : Jadwal Lengkap Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022

Demikian informasi mengenai kategori dan persyaratan pelamar seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022. Semoga bermanfaat,

Adblock test (Why?)


SEARCH DISINI :

Related posts