Kepmendikbudristek Nomor 420/O/2022 tentang Kelas Jabatan Lembaga Layanan Dikti


SEARCH DISINI :

Kepmendikbudristek Nomor 420/O/2022 tentang Kelas Jabatan Lembaga Layanan Dikti 

Read More

Amongguru.com. Mendikbudristek telah menerbitkan Kepmendikbudristek Nomor 420/O/2022 tentang Kelas Jabatan Lembaga Layanan Dikti Kemendikbudristek.

Kepmendikbudristek Nomor 420/O/2022 tentang Kelas Jabatan Lembaga Layanan Dikti Kemendikbudristek diterbitkan dengan pertimbangan bahwa sebagai tindak lanjut perubahan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, telah dilakukan penataan pegawai pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sehingga perlu mengubah Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 332/O/2022 tentang Kelas Jabatan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoiogi.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477).

3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156).

4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan.

5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2013 nomor 1636).

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2018 nomor 1273).

7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 417) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1450).

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).

9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1315).

Diktum KESATU : Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3321O12022 tentang Kelas Jabatan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KEDUA: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca : Kepmendikbudristek Nomor 412/O/2022 tentang Rincian Tugas Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi

Salinan Kepmendikbudristek Nomor 420/O/2022 tentang Kelas Jabatan Lembaga Layanan Dikti Kemendikbudristek selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Kepmendikbudristek Nomor 420/O/2022 tentang Kelas Jabatan Lembaga Layanan Dikti Kemendikbudristek. Semoga bermanfaat.

Adblock test (Why?)


SEARCH DISINI :

Related posts