Ketentuan Seleksi Pelaksanaan Pengadaan PPPK untuk JF Guru Tahun 2022


SEARCH DISINI :

Ketentuan Seleksi Pelaksanaan Pengadaan PPPK untuk JF Guru Tahun 2022

Read More

Amongguru.com. Ketentuan seleksi pelaksanaan pengadaan PPPK Guru perlu dipahami oleh pelamar yang akan mengikuti seleksi calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022.

Pada pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 terdapat dua jenis kategori pelamar, yaitu Pelamar Umum dan Pelamar Prioritas.

Berikut ini adalah perbedaan antara Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum dalam seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022.

1. Pelamar Umum

Pelamar umum adalah pelamar dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Pelamar umum dalam seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022 juga bisa berasal dari pelamar yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilakukan dengan menggunakan sistem CAT-UNBK. Pelamar umum dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.

Baca :

Pelamar umum dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik.

2. Pelamar Prioritas

Pelamar prioritas terdiri dari pelamar prioritas I, pelamar prioritas II, dan pelamar prioritas III. Prioritas I terdiri atas pelamar dengan kriteria berikut.

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Pelamar prioritas II merupakan THK-II, sedangkan Pelamar prioritas III adalah Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021. Seleksi kompetensi  terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

Ketentuan Seleksi

Di dalam Petunjuk Teknis Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 diinformasikan tentang ketentuan seleksi Calon PPPK untuk JF Guru Tahun 2022.

Seleksi pengadaan PPPK untuk JF Guru dilaksanakan berdasarkan ketersediaan kuota penetapan kebutuhan. Ketentuan Seleksi Pelaksanaan Pengadaan PPPK untuk JF Guru sebagai berikut.

1. Pelamar prioritas I menggunakan kelulusan hasil Seleksi Tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan berdasarkan kuota penetapan kebutuhan PPPK JF Guru.

2. Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK JF untuk Guru setelah penempatan pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan prioritas III. Seleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh Pelamar prioritas I yang berasal dari THK-II dan Guru non-ASN yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain.

3. Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK JF untuk Guru setelah seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi CAT-UNBK bagi pelamar umum. Seleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari Lulusan PPG dan Guru Swasta yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain.

Di dalam hal pelamar mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai berikut.

1. Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.

2. Apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II. maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Demikian ketentuan seleksi pelaksanaan pengadaan PPPK untuk JF Guru Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Adblock test (Why?)


SEARCH DISINI :

Related posts