Paparan Mekanisme Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Kemendikbudristek


SEARCH DISINI :


Paparan Mekanisme Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Kemendikbudristek

Read More

Amongguru.com. Berikut ini adalah paparan Kemendikbudristek terkait mekanisme seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

Paparan ini untuk memberikan gambaran mengenai jenis mekanisme seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di tahun 2022.

Terdapat 3 (tiga) mekanisme seleksi PPPK ASN Guru tahun 2022, sebagai berikut.

1. Mekanisme penempatan guru lulus passing grade tahun 2022

Sebanyak 193.000 guru yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia, Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan ditempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.

Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar :

THK-II -> Honorer Negeri -> Lulusan PPG -> Honorer Swasta

Pada masing-masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi tahun 2021 (PermenPANRB Nomor 20 Tahun 202).

Teknis -> Manajerial Sosial Kultural -> Wawancara -> Usia

2. Mekanisme seleksi kesesuaian/verifikasi bagi pelamar THK-II dan guru honorer sekolah minimal 3 (tiga) tahun bekerja dan terdaftar di Dapodik

Seleksi kesesuaian/verifikasi dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah penempatan bagi yang yang lulus passing grade.

Kualifikasi Akademik dan/atau Sertifikat Pendidik mempertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran dengan :

a. Kualifikasi akademik Sarjana (S-1); atau

b. Diploma Empat (D-IV); dan/atau

c. Serfikat Pendidik.

Komptensi Teknis :

a. Profesional;

b. Pedagogik;

c. Sosial; dan

d. Profesional.

Kinerja :

a. Orientasi Pelayanan;


SEARCH DISINI :

Related posts