Pedoman Pelaksanaan HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022


SEARCH DISINI :

Pedoman Pelaksanaan HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022

Read More

Amongguru,com. Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) telah menerbitkan Pedoman Pelaksanaan HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022.

Pedoman HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022 diterbitkan sebagai acuan dalam pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun yang ke-51 KORPRI.

Pedoman Pelaksanaan HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022 tersebut tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Dewan Pengurus Nasional KORPRI Nomor 10 Tahun 2022 tentang HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022.

Berikut adalah Pedoman Pelaksanaan HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022 selengkaonya.

Pendahuluan

Pada tanggal 29 November 2022, Organisasi KORPRI genap berusia 51 tahun bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia.

Ulang tahun kali ini bertepatan dengan mulai berakhirnya pandemi COVID-19 menuju Normal Baru (New Normal) sehingga perlu dijadikan perhatian bagi seluruh anggota KORPRI namun tanpa mengurangi semangat dalam berbakti terhadap masyarakat, bangsa dan negara.

KORPRI sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam meneguhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas dan profesionalisme serta berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan Negara dalam upaya mewujudkan tujuan nasional.

Sejalan dengan berlakunya Undang-undang Aparatur Sipil Negara, KORPRI siap bertransformasi menjadi bagian integral dari pemerintahan yang berperan menjaga kode etik dan standar profesi, mewujudkan jiwa korps sebagai pemersatu bangsa, memberikan perlindungan hukum, serta mengembangkan kesejahteraan anggota.

Baca : Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01/2022 tentang Kelengkapan Seragam Batik KORPRI

Peringatan HUT ke-51 KORPRI mengambil tema “KORPRI Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi Untuk Negeri”. Dengan harapan para anggota KORPRI tetap bersemangat dalam bekerja dan berkontribusi melayani kepentingan publik dan mewujudkan fungsinya sebagai perekat persatuan bangsa sebagai prasyarat pembangunan nasional.

Berkaitan dengan pelaksanaan penyelenggaraan Hari Ulang Tahun Ke-51 KORPRI, maka perlu disampaikan kepada seluruh Dewan Pengurus KORPRI di semua tingkatan tentang pedoman penyelenggaraan kegiatan-kegiatan pada acara Hari Ulang Tahun Ke-51 KORPRI Tahun 2022, sehingga peringatan dimaksud dapat dilaksanakan secara sederhana, khidmat, tertib, aman dan bermanfaat bagi seluruh anggota dan masyarakat, namun tetap dalam koridor menjaga protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Tema

“KORPRI Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi Untuk Negeri”. Diinstruksikan kepada Dewan Pengurus KORPRI di semua tingkatan untuk membuat spanduk sesuai tema tersebut dan dipasang di depan kantor atau di tempat strategis, serta memasang Logo HUT KORPRI di group-group media sosial KORPRI masing-masing tingkatan. Pemasangan spanduk dilaksanakan mulai 1 November 2022.

Tujuan

Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-51 KORPRI Tahun 2022 mempunyai tujuan sebagai berikut.

1. Mengajak anggota KORPRI di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kinerja terutama di bidang pelayanan publik serta kepedulian seluruh anggota KORPRI terhadap masyarakat.

2. Meningkatkan netralitas dan semangat profesionalisme kepada seluruh ASN.

3. Memantapkan fungsi organisasi KORPRI sebagai perekat pemersatu bangsa dalam mendukung pembangunan nasional.

4. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani, meningkatkan kepedulian sosial dan lingkungan.

Pelaksanaan

1. Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-51 KORPRI Tahun 2022, dilaksanakan secara sederhana dan meriah dengan mengutamakan semangat kebersamaan dan kekeluargaan.

2. Seluruh Anggota KORPRI wajib berperan aktif pada kegiatan-kegiatan dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-51 KORPRI Tahun 2022 di bawah koordinasi Pengurus KORPRI masing-masing tingkatan disesuaikan dengan kemampuan, situasi dan kondisi yang berkembang saat ini.

3. Acara Puncak Hari Ulang Tahun Ke-51 KORPRI Tahun 2022 pada hari Selasa, 29 November 2022 terpusat secara virtual dan diikuti oleh seluruh tingkat kepengurusan KORPRI.

Kegiatan

1. Acara Puncak

a. Penyelenggaraan Acara Puncak HUT Ke-51 KORPRI pada tanggal 29 November 2022 akan dilaksanakan secara Hybrid Terpusat di Jakarta dan akan diikuti oleh Dewan Pengurus KORPRI di semua tingkatan secara virtual (link Acara Puncak akan diberitahukan kemudian).

b. Untuk daerah-daerah yang sudah memungkinkan penyelenggaraan upacara bendera, dipersilahkan dengan catatan tetap menggunakan atau menjaga prokes dan membacakan sambutan dari penasehat KORPRI masing-masing.

2. Ziarah TMP

a. Untuk mengenang, menghormati dan menghargai jasa para pahlawan, dilakukan ziarah ke Taman Makam Pahlawan di daerah masing-masing sesuai kondisi daerah yang bersangkutan.

b. Ziarah dilakukan bersama Penasehat, Pengurus beserta segenap anggota KORPRI dengan membaca do’a dan membawa bunga tabur.

c. Ziarah dilakukan dengan menjaga prokes sesuai kondisi di wilayah masing-masing.

3. Bakti Sosial

Di dalam rangka meningkatkan rasa kesetiakawanan dan kepedulian terhadap lingkungan serta meningkatkan jiwa sosial, dapat dilakukan kegiatan antara lain donor darah dan bantuan kepada masyarakat.

4. Olahraga

Di dalam rangka memupuk jiwa yang sehat dibutuhkan badan yang kuat, berkaitan dengan hal tersebut, pada setiap instansi juga dapat dilaksanakan kegiatan olahraga sesuai kondisi instansi masing-masing.

5. Perlombaan

Secara Nasional direncanakan akan dilakukan perlombaan, antara lain sebagai berikut.

a. MTQ VI KORPRI Tingkat Nasional Tahun 2022 di Sumatera Barat;

b. KORPRI Award;

c. Pemilihan Duta KORPRI;

d. Dan lain-lain.

6. Pertemuan Ilmiah

a. Seminar

b. Diskusi

c. Lokakarya

d. Sarasehan

e. Talk Show

f. Dan lain-lain.

Kegiatan-kegiatan tersebut di atas, dapat dilaksanakan mulai tanggal 1 November 2022 dan bulan November dijadikan sebagai bulan KORPRI.

Baca : Panca Prasetya dan Mars Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)

Demikian Pedoman Pelaksanaan HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Adblock test (Why?)


SEARCH DISINI :

Related posts