Pedoman Upacara HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022


SEARCH DISINI :

Pedoman Upacara HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022

Read More

Amongguru.com. Berikut ini adalah pedoman pelaksanaan Upacara Bendera HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022.

Pedoman Upacara HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022 ini sebagai acuan dalam pelaksanaan upacara bendera memperingati ulang tahun ke-51 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).

Pada tanggal 29 November 2022, Organisasi KORPRI genap berusia 51 tahun, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia.

Ulang tahun kali ini bertepatan dengan mulai berakhirnya pandemi COVID-19 menuju Normal Baru (New Normal) sehingga perlu dijadikan perhatian bagi seluruh anggota KORPRI namun tanpa mengurangi semangat dalam berbakti terhadap masyarakat, bangsa dan negara.

KORPRI sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam meneguhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas dan profesionalisme serta berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan Negara dalam upaya mewujudkan tujuan nasional.

Baca : Kumpulan Link Twibbon HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022

Sejalan dengan berlakunya Undang-undang Aparatur Sipil Negara, KORPRI siap bertransformasi menjadi bagian integral dari pemerintahan yang berperan menjaga kode etik dan standar profesi, mewujudkan jiwa korps sebagai pemersatu bangsa, memberikan perlindungan hukum, serta mengembangkan kesejahteraan anggota.

Peringatan HUT ke-51 KORPRI mengambil tema “KORPRI Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi Untuk Negeri”. Dengan harapan para anggota KORPRI tetap bersemangat dalam bekerja dan berkontribusi melayani kepentingan publik dan mewujudkan fungsinya sebagai perekat persatuan bangsa sebagai prasyarat pembangunan nasional.

Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-51 KORPRI Tahun 2022 mempunyai tujuan sebagai berikut.

1. Mengajak anggota KORPRI di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kinerja terutama di bidang pelayanan publik serta kepedulian seluruh anggota KORPRI terhadap masyarakat.

2. Meningkatkan netralitas dan semangat profesionalisme kepada seluruh ASN.

3. Memantapkan fungsi organisasi KORPRI sebagai perekat pemersatu bangsa dalam mendukung pembangunan nasional.

4. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani, meningkatkan kepedulian sosial dan lingkungan.

Pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun Ke-51 KORPRI Tahun 2022, dilaksanakan secara sederhana dan meriah dengan mengutamakan semangat kebersamaan dan kekeluargaan.

Seluruh Anggota KORPRI wajib berperan aktif pada kegiatan-kegiatan dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-51 KORPRI Tahun 2022 di bawah koordinasi Pengurus KORPRI masing-masing tingkatan disesuaikan dengan kemampuan, situasi dan kondisi yang berkembang saat ini.

Penyelenggaraan Acara Puncak HUT Ke-51 KORPRI pada tanggal 29 November 2022 akan dilaksanakan secara Hybrid Terpusat di Jakarta dan akan diikuti oleh Dewan Pengurus KORPRI di semua tingkatan secara virtual.

Sedangkan untuk daerah-daerah yang sudah memungkinkan penyelenggaraan upacara bendera, dipersilahkan dengan catatan tetap menggunakan atau menjaga prokes dan membacakan sambutan dari penasehat KORPRI masing-masing.

Pedoman Upacara HUT ke-51 KORPRI 2022

Upacara bendera di kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Senayan, Jakarta Pusat diselenggarakan secara luring dan terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada hari Selasa, 29 November 2022, pukul 08.00 WIB, dengan menggunakan seragam KORPRI lengkap.

Unit kerja di luar kantor pusat dan instansi di daerah diimbau untuk melaksanakan upacara bendera HUT Ke-51 KORPRI secara terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan seragam KORPRI lengkap.

Susunan acara upacara bendera HUT ke-51 KORPRI

  • Pemimpin upacara memasuki tempat upacara
  • Pembina upacara memasuki tempat upacara
  • Penghormatan kepada pembina upacara
  • Laporan pemimpin upacara
  • Pengibaran bendera merah putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
  • Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
  • Pembacaan Teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
  • Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945
  • Pembacaan Naskah Panca Prasetya KORPRI
  • Amanat pembina upacara (membacakan Sambutan Penasehat KORPRI Kemendikbudristek)
  • Pembacaan doa
  • Laporan pemimpin upacara
  • Penghormatan kepada pembina upacara
  • Penyerahan penghargaan lomba-lomba dalam rangka HUT KORPRI (jika ada)
  • Pembina upacara meninggalkan tempat upacara
  • Upacara selesai

Demikian pedoman pelaksanaan Upacara Bendera HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Adblock test (Why?)


SEARCH DISINI :

Related posts