Perbedaan Pelamar Khusus dan Umum Seleksi PPPK JF Guru 2023
Amongguru,com. Di dalam pelaksanaan pendaftaran seleksi CASN PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023, terdapat dua kategori pelamar, yaitu pelamar khusus dan pelamar khusus.
Perbedaan kategori pelamar khusus dan pelamar umum seleksi PPPK Guru Tahun 2023 seperti dijelaskan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023.
Dinyatakan dalam Keputusan Menteri PANRB tersebut bahwa jenis penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru meliputi Kebutuhan Khusus dan Kebutuhan Umum.
Pelamar Umum
Kriteria pelamar umum seleksi PPPK Guru Tahun 2023 adalah sebagai berikut.
a. Lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data (data base) kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudsitek; dan
b. Guru yang terdaftar di Dapodik (Data Pokok Kependidikan) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pelamaar Khusus
Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus seleksi PPPK JG Guru Tahun 2023, meliputi pelamar prioritas, eks Tenaga Honorer Kategori II, dan guru non ASN di sekolah negeri
1. Pelamar Prioritas
Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); dan