
Permenkes Nomor 19 Tahun 2022 tentang Juknis DAK NonFisik Bidang Kesehatan 2022
Amongguru.com. Menteri Kesehatan Republik Indonesia telah menerbitkan Permenkes Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022.
Permenkes Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022 diterbitkan dengan mempertimbangkan untuk meningkatkan kinerja upaya kesehatan masyarakat di puskesmas diberikan insentif upaya
kesehatan masyarakat bagi petugas puskesmas, sehingga perlu dilakukan penambahan rincian menu dan penyesuaian persentase penggunaan Bantuan Operasional Kesehatan puskesmas pada Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022.
Landasan Hukum
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).
3. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83).
4. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260).
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1032).
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 170).
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156).
Baca : Pedoman MenPANRB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Instrumen Kinerja Pelayanan Publik
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun
Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 170), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 ditambahkan huruf l, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut.
Pasal 6
(1) BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf c diarahkan untuk mendukung operasional UKM primer.
(2) BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk mendukung operasional, yang meliputi:
a. upaya penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi;
b. upaya perbaikan gizi masyarakat;
c. upaya gerakan masyarakat hidup sehat;
d. upaya deteksi dini, preventif, dan respon penyakit;
e. sanitasi total berbasis masyarakat desa/kelurahan prioritas;
f. dukungan operasional UKM tim nusantara sehat;
g. penyediaan tenaga dengan perjanjian kerja;
h. akselerasi program Indonesia sehat dengan pendekatan keluarga;
i. fungsi manajemen puskesmas (p1, p2, p3);
j. upaya kesehatan lanjut usia;
k. upaya pencegahan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
l. insentif UKM.