PermenPANRB Nomor 43 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembangan Kewirausahaan


SEARCH DISINI :

PermenPANRB Nomor 43 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembangan Kewirausahaan

Read More

Amongguru,com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah menerbitkan PermenPANRB Nomor 43 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembangan Kewirausahaan.

PermenPANRB Nomor 43 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembangan Kewirausahaan diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pengembangan kewirausahaan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menentapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyainkewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

5. Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan
kewirausahaan.

6. Pejabat Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang selanjutnya disebut Pengembang Kewirausahaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kewirausahaan.

7. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh pegawai setiap tahun.

8. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pengembang Kewirausahaan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

9. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengembang Kewirausahaan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.

10. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.

11. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pengembang Kewirausahaan dalam bentuk Angka Kredit.

12. Standar Kompetensi Pengembang Kewirausahaan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Pengembang Kewirausahaan dalamn melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengembang
Kewirausahaan.

13. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.

14. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengembang Kewirausahaan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.

15. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pengembang Kewirausahaan sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.

16. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pengembang Kewirausahaan baik perorangan atau kelompok di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.

17. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

18. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.

19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengembang Kewirausahaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengembangan kewirausahaan pada Instansi Pemerintah.

Pengembang Kewirausahaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.

Kedudukan Pengembang Kewirausahaan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan merupakan jabatan karier PNS.

Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.

Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a. Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama;

b. Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda;

c. Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya; dan

d. Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagaimana dimaksud  tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Baca : PermenPANRB Nomor 51 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan yaitu melakukan pengembangan kewirausahaan melalui kegiatan pemetaan data dan analisis usaha, konsultasi bisnis dan pendampingan, pengembangan teknologi informasi usaha dan inkubasi wirausaha, pengembangan pembiayaan wirausaha, dan pengembangan ekosistem bisnis.

Salinan PermenPANRB Nomor 43 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembangan Kewirausahaan dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian PermenPANRB Nomor 43 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembangan Kewirausahaan. Semoga bermanfaat.

Adblock test (Why?)


SEARCH DISINI :

Related posts