Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif Guru Non ASN 2023


SEARCH DISINI :


Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif Guru Non ASN 2023

Read More

Amongguru.com. Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif Guru Non ASN Tahun 2023 telah ditetapkan melalui Persesjen Kemendikbudristek Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik NonAparatur Sipil Negara pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Persesjen Kemendikbudristek tentang Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Pendidik Non ASN pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2023 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ketentuan Umum

Beberapa ketentuan umum dalam Persesjen Kemendikbud 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Non ASN Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut.

1.  Bantuan Insentif bagi Pendidik Non Aparatur Sipil Negara adalah bantuan pemerintah yang diberikan untuk menambah penghasilan di luar gaji/upah dan kesejahteraan pendidik nonpegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugasnya.

2.  Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.

3.  Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit organisasi eselon I yang menangani urusan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan di Kementerian.

4.  Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutnya disebut Puslapdik adalah unit organisasi Kementerian di bidang layanan pembiayaan pendidikan.

5.  Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan ini merupakan pedoman bagi Kementerian, pemerintah daerah, penerima Bantuan, dan pihak terkait lainnya dalam melakukan penyaluran Bantuan berupa insentif kepada pendidik yang non ASN pada tahun anggaran 2023.

Petunjuk teknis penyaluran Bantuan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif Guru Non ASN 2023
Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif Guru Non ASN Tahun 2023

Teknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Non ASN Tahun 2023

1. Tujuan Bantuan

Sesuai Persesjen Kemendikbudristek Nomor 11 Tahun 2023 tentang Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Non ASN Tahun 2023, bantuan dibertikan dengan tujuan tujuan untuk:

a. menambah penghasilan di luar gaji/upah bagi pendidik non Aparatur Sipil Negara (ASN( yang belum memiliki sertifikat pendidik; dan

b. mendorong peningkatan motivasi kerja dan kesejahteraan pendidik nonpegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat pendidik.

2. Pemberi Bantuan

Pemberi Bantuan Insentif Bagi Pendidik Non ASN Tahun Anggaran 2023adalah Puslapdik.

3. Penerima Bantuan

Dinyatakan dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 11 Tahun 2023 tentang Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Non ASN Tahun Anggaran 2023 bahwa penerima Bantuan Pendidik Non ASN dari Kemendikbudristek ini adalah :

a. pendidik pada Kelompok Bermain (KB)/Tempat Penitipan Anak (TPA);

b. guru pada Taman Kanak-Kanak (TK);

c. guru pada satuan pendidikan dasar;

d. guru pada satuan pendidikan menengah; dan e) guru pada satuan pendidikan khusus, yang berstatus nonpegawai negeri sipil.

Pendidik pada KB/TPA sebagaimana harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat;

b. bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya;

c. terdata dalam Dapodik;

d. tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara; dan

e. memiliki masa kerja paling rendah 12 (dua belas) tahun secara terus-menerus terhitung dari bulan Januari 2023 yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Guru TK SD SMP SMA SMK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.belum memiliki sertifikat pendidik;

b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana/diploma empat (S-1/D-IV);

c. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;

d. memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e.  terdata dalam Dapodik;

f.   tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara; dan

g.  memiliki masa kerja paling rendah 17 (tujuh belas) tahun secara terus-menerus terhitung dari bulan Januari 2022 yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Bentuk dan Rincian Bantuan

Bentuk dan Rincian Bantuan bagi guru Non ASN dari Kemendikbudristek bahwa bantuan diberikan dalam bentuk uang.

Uang sebagaimana dimaksud diberikan dengan besaran sebagai berikut:

a. sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan untuk Pendidik pada KB/TPA yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan; dan

b. sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk Guru pada TK, jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan.

Besaran uang sebagaimana dimaksud terhitung mulai bulan Januari 2023. Alokasi Bantuan sesuai dengan Daftar Isian Pelaksana Anggaran Puslapdik.

Tata Kelola Bantuan

Tata Kelola Bantuan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut.

1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru Non ASN

a.  Guru Non ASN yang bersangkutan harus memastikan data terinput dengan benar.

b.   Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

c.  Guru Non ASN harus memastikan kesesuaian data yang diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

d.  Kebenaran data yang telah diinput dan/ atau diperbarui menjadi tanggung jawab Guru Non ASN yang bersangkutan.


SEARCH DISINI :

Related posts