Proses Rekrutmen CPP PGP Angkatan 9 dan 10


SEARCH DISINI :

Proses Rekrutmen CPP PGP Angkatan 9 dan 10

Read More

Amongguru.com. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek kembali akan membuka rekrutmen Calon Pengajar Praktik Pendidikan Guru Penggerak (CPP PGP) untuk Angkatan 9 dan 10.

Informasi mengenai proses rekrutmen CPP PGP Angkatan 9 dan 10 tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 3160/B3/GT.00.08/2022 tentang Rekrutmen Calon Pengajar Praktik (CPP) PGP Reguler Angkatan 9 (untuk PP PGP angkatan 9 dan 10).

Berikut ini adalah proses rekrutmen CPP PGP Angkatan 9 dan 10 selengkapnya.

Latar Belakang

Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) adalah program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pelatihan kepemimpinan pembelajaran dan kegiatan kolektif guru.

Program ini bertujuan memberikan bekal kemampuan kepemimpinan pembelajaran dan pedagogi kepada guru sehingga mampu menggerakkan komunitas belajar, baik di dalam maupun di luar sekolah serta berpotensi menjadi pemimpin pendidikan yang dapat mewujudkan rasa nyaman dan kebahagiaan peserta didik ketika berada di lingkungan sekolahnya masing-masing.

Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid.

Guru penggerak adalah katalis peningkatan kualitas proses pendidikan di sekolah yang akan menggerakkan seluruh ekosistem sekolah untuk mendukung proses dan hasil belajar murid.

Hasil belajar murid tidak hanya dimaknai dengan nilai-nilai, tapi juga pada karakter dan sikap
murid yang tertuang dalam profil pelajar pancasila.

PGP didesain untuk mendukung hasil belajar yang implementatif berbasis lapangan dengan menggunakan pendekatan andragogi dan blended learning selama 6 (enam) bulan.

Kegiatan PGP dilaksanakan menggunakan metode pelatihan dalam jaringan (daring), lokakarya, dan pendampingan individu. Proporsi kegiatan terdiri atas 70% belajar di tempat bekerja (on-the-job training), 20% belajar bersama rekan sejawat, dan 10% belajar bersama instruktur, fasilitator, dan pendamping (pengajar praktik).

Pelaksanaan pendidikan guru penggerak angkatan 9 akan dimulai awal bulan Juni 2023. Pelaksanaan PGP Angkatan 10 akan diinformasikan kemudian.

Untuk melaksanakan pendidikan tersebut diperlukan rekrutmen calon pengajar praktik pendidikan guru penggerak angkatan 9, dan 10, yang akan dilakukan secara serentak pada rekrutmen CPP angkatan 9 (untuk CPP angkatan 9, dan 10). Sebagai persiapan pelaksanaan pendidikan guru penggerak diperlukan rekrutmen calon pengajar praktik dimaksud.

Tujuan

Melakukan rekrutmen calon pengajar praktik angkatan 9 dan 10 untuk mendapatkan pendamping terbaik sesuai dengan sasaran wilayah kabupaten/kota.

Sasaran

Jumlah wilayah sasaran rekrutmen CPP PGP reguler angkatan 9 dan 10 adalah 481 kabupaten/kota.

Deskripsi Pengajar Praktik (Pendamping)

Dalam menjalankan tugasnya seorang pengajar praktik mendampingi kurang lebih 5 calon guru
penggerak. Pendampingan individu dilakukan dengan mengunjungi setiap calon guru penggerak
setiap bulannya dilakukan satu kali selama 4 jam pelajaran.

Pada setiap periode (sesuai jadwal) pengajar praktik pada satu wilayah kabupaten/kota melakukan lokakarya bersama calon guru penggerak.

Pada lokakarya-lokakarya tertentu penyelenggara mengundang juga kepala sekolah, pengawas dan kepala dinas pendidikan setempat.

Pengajar Praktik berasal dari guru penggerak (guru yang telah lulus PGP angkatan 1, 2, 3, dan 4), guru, kepala sekolah, akademisi, konsultan/praktisi pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership), lolos seleksi dan memperoleh
pembekalan sebagai pengajar praktik.

Pengajar praktik akan mendampingi calon gurupenggerak reguler sebagai teman belajar pada wilayah kabupaten/kotanya masing-masing.

1. Peran Pengajar Praktik

a. Melakukan pendampingan individu.

b. Memfasilitasi lokakarya pada setiap bulan.

c. Mengevaluasi, menilai, dan memberi umpan balik calon guru penggerak.

d. Membuat laporan capaian perkembangan calon guru penggerak.

e. Memfasilitasi proses refleksi dan rencana tindak lanjut.

2. Kriteria Umum

a. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, dan sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak.

b. Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP).

x. Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP).

d. Tidak sedang proses rekrutmen calon guru penggerak, calon fasilitator atau sedang menjalankan tugas sebagai calon guru penggerak, atau fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP).

e. Tidak sedang proses mutasi selama rekrutmen dan sedang menjalani tugas sebagai pengajar praktik ke Kabupaten/Kota, atau provinsi lain.

f. Berdomisilih saat rekrutmen dan penugasan dalam satu wilayah dengan sasaran wilayah PGP.

g. Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja.

h. Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi calon pengajar praktik.

i. Bersedia mendampingi CGP selama proses Pendidikan Guru Penggerak;

3. Persyaratan CPP

a. Guru Penggerak

1) Memiliki Sertifikat Guru Penggerak.

2) Minimal pendidikan S1/D4.

3) Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun.

4) Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun.

5) Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid.

6) Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun.

7) Berkomitmen untuk menjalankan program sampai dengan selesai.

8) Memiliki pengalaman kepemimpinan (Contoh: Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua MGMP/KKG, Asosiasi Guru, koordinator komunitas, ketua organisasi pendidikan lainnya, dll)

b. Guru

1) Minimal pendidikan S1/D4.

2) Aktif mengajar dan terdaftar sebagai guru di dapodik.

3) Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun.

4) Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun.

5) Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid.

6) Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun.

7) Berkomitmen untuk menjalankan program sampai dengan selesai.

8) Memiliki pengalaman kepemimpinan (Contoh: Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua MGMP/KKG, Asosiasi Guru, koordinator komunitas, ketua, organisasi pendidikan lainnya, dll)

c. Kepala Sekolah

1) Minimal pendidikan S1/D4.

2) Aktif dan terdaftar sebagai kepala sekolah di dapodik.

3) Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun.

4) Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun.

5) Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid.

6) Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun.

7) Berkomitmen untuk menjalankan program sampai dengan selesai.

8. Memiliki pengalaman kepemimpinan (Contoh: Ketua MGMP/KKG, MKKS, MKPS, Asosiasi Guru, koordinator komunitas, ketua organisasi pendidikan lainnya, dll).

d. Akademisi

1) Minimal pendidikan S1/D4.

2) Memiliki pengalaman mengajar atau melatih guru selama 5 tahun.

3) Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid.

4) Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun.

5) Berkomitmen untuk menjalankan program sampai dengan selesai.

6) Memiliki pengalaman kepemimpinan (contoh: pemimpin organisasi, komunitas, lembaga/instansi, dll)

e. Praktisi/Konsultan Pendidikan (Pegiat/pelaksana praktik pendidikan yang bergabung di dalam komunitas organisasi pendidikan (KOP), LSM dan fasilitator pendidikan di daerah)

1) Minimal pendidikan S1/D4.

2) Memiliki pengalaman mengajar atau melatih guru selama 5 tahun.

3) Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid.

4) Memiliki pengalaman mentoring/ pelatihan guru selama 1 tahun.

5) Berkomitmen untuk menyelesaikan program.

6) Memiliki pengalaman kepemimpinan (contoh: pemimpin organisasi, komunitas, lembaga/instansi, dll)

Mekanisme Seleksi

1. Rekrutmen akan dilaksanakan secara serentak pada angkatan 9 (untuk CPP angkatan 9 dan 10) dengan sasaran 481 Kabupaten/Kota.

2. Hasil rekrutmen secara serentak tersebut selanjutnya akan didistribusikan sesuai sasaran angkatan per kabupaten/kota.

3. Ditjen GTK menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pengajar praktik pendidikan guru penggerak;

4. Ditjen GTK menyosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait.

5. Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon pengajar praktik pendidikan guru penggerak secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.

6. Calon pengajar praktik pendidikan guru penggerak mendaftar secara daring pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:

a. mengisi biodata pada laman;

b. mengunggah Kartu Tanda Penduduk;

c. mengunggah Ijazah S1/D4;

d. mengunggah pakta integritas (sesuai format);

e. mengunggah SK mengajar bagi peserta dari unsur guru;

f. mengunggah sertifikat guru penggerak (bagi guru penggerak);

g. mengunggah surat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja (sesuai format);

h. mengunggah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/Pelatihan (RPP). Bagi CPP dari GP tanpa mengunggah RPP.

7. Ditjen GTK melakukan tiga tahap seleksi untuk calon pengajar praktik sebelum bertugas di PGP.

8. Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan calon pengajar praktik yang memenuhi syarat secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi serta penyelenggara pendidikan guru penggerak (BBGP/BGP).

Jadwal Seleksi Calon Pengajar Praktik

1. Registrasi/Pendaftaran (Unggah berkas, pengisian Esai) untuk CPP PGP angkatan 9 dan 10 : 21 November 2022 – 10 Januari 2023.

2. Verifikasi, validasi, penilaian berkas dan penilaian esai : 12 Januari – 27 Februari 2023.

3. Pengumuman tahap 1 : 6 Februari 2023.

4. Simulasi Mengajar*) dan Wawancara : 8 Februari – 28 Februari 2023.

5. Pengumuman tahap 2 : 7 Maret 2023.

6. Pembekalan CPP : 13 Maret – 10 April 2023.

7. Pengumuman tahap 3 : 4 – 5 Mei 2023.

8. Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9 : 1 Juni – 30 November 2023.

9. Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10 : Akan diinformasikan kemudian

Catatan:

1. *) Tanpa Simulai Mengajar bagi CPP dari Guru Penggerak

2. Jadwal pengumuman, simulasi mengajar, wawancara, pembekalan untuk CPP 10 akan diinformasikan kemudian.

3. Jika terjadi perubahan jadwal akan diumumkan melalui laman pendaftaran.

Langkah-langkah Pendaftaran & seleksi melalui Aplikasi

Pendaftaran calon pengajar praktik mengikuti langkah-langkah berikut ini.

1. Mengakses dan login ke simpkb.

2. Membuka menu program Guru Penggerak dan melakukan Registrasi sebagai Calon Pengajar Praktik.

3. Mengikuti tahapan seleksi Calon Pengajar Praktik.

4. Melakukan ”ajuan” sebagai Calon Pengajar Praktik.

Ketentuan Lain -Lain

1. Peserta seleksi tidak diperkenankan berkomunikasi/berhubungan langsung dalam bentuk apapun dengan anggota Panitia Seleksi kecuali jika diminta oleh Panitia Seleksi.

2. Panitia Seleksi hanya akan memproses berkas pendaftaran yang lengkap dan memenuhi
persyaratan.

3. Peserta seleksi tidak dipungut biaya apa pun.

4. Seluruh biaya yang dikeluarkan selama pelaksanaan proses seleksi ditanggung oleh peserta.

5. Setiap perkembangan informasi penyelenggaraan rekrutmen disampaikan melalui laman: sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.

6. Apabila diketahui peserta seleksi memberikan data/dokumen/keterangan yang tidak benar, maka proses seleksi dinyatakan batal.

7. Segala kerugian akibat kelalaian tidak memantau perkembangan informasi yang diumumkan menjadi tanggung jawab peserta;

8. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian informasi mengenai proses rekrutmen Calon Pengajar Praktik CPP PGP Angkatan 9 dan 10. Semoga bermanfaat.

Adblock test (Why?)


SEARCH DISINI :

Related posts