Rincian Formasi CASN PNS Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun 2023
Amongguru.com. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan rincian formasi CASN PNS Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2023.
Rincian Formasi CASN PNS Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun 2023 ditetapkan melalui Pengumuman Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.2/4991/SJ tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2023.
Di dalam Pengumuman Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tentang Seleksi Pengadaan PNS Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2023 diinformasikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat menjadi PNS Tahun Anggaran (T.A) 2023 untuk ditugaskan pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Kriteria Pelamar Pegawai Negeri Sipil
Kriteria pelamar seleksi pengadaan PNS Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut.
1. Lulusan Terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude yang dibuktikan dengan keterangan lulus “dengan pujian”/cumlaude pada ijazah atau transkrip nilai dari perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
2. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
3. Putra/Putri Papua adalah pelamar yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku asli di provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua dan/atau orang yang diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua yang berdasarkan garis keturunan Bapak dan/atau Ibu asli Papua, yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
4. Pelamar Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria pada angka 1, 2, dan 3 tersebut di atas.
Persyaratan Umum
Berikut ini seleksi pengadaan PNS Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2023
1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenis.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11. Bersedia mengabdi pada Kementerian Dalam Negeri dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung sejak diangkat sebagai PNS.
12. Merupakan lulusan Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi dalam BAN-PT pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dengan tingkat pendidikan Magister (S-2) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4.
13. Telah memperoleh penetapan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri.
Persyaratan Khusus
1. Kebutuhan Umum
a. Pelamar wajib memiliki kemampuan bahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat hasil TOEFL PBT/ITP 453/TOEFL iBT 46/PTE Academic 36/IELTS 5,5 dalam 2 (dua) tahun terakhir yang diterbitkan oleh oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com) atau IELTS (www.ielts.org).
b. Khusus pelamar pada kebutuhan jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan bahasa Inggris, melampirkan sertifikat hasil TOEFL PBT/ITP 500/TOEFL iBT 61/PTE Academic 50/IELTS 6,0 dalam 2 (dua) tahun terakhir yang diterbitkan oleh oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com) atau IELTS (www.ielts.org).
2. Kebutuhan Khusus
a. Pelamar Lulusan Terbaik Berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dengan ketentuan:
1) Lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude yang dibuktikan dengan keterangan lulus “dengan pujian”/cumlaude pada ijazah atau transkrip nilai.