Rincian Formasi CASN PPPK Badan Informasi Geospasial (BIG) 2023
Amongguru.com. Badan Informasi Geospasial (BIG) telah menetapkan rincian Formasi CASN PPPK Badan Informasi Geospasial (BIG) Tahun Anggaran 2023.
Formasi kebutuhan CASN PPPK Badan Informasi Geospasial (BIG) tahun 2023 ditetapkan melalui Pengumuman BID Nomor 15.1/SESMA-BIG/KP.01.02/9/2023 tentang Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Badan Informasi Geospasial Tahun Anggaran 2023.
Di dalam Pengumuman Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Badan Informasi Geospasial Tahun Anggaran 2023 disampaikan bahwa Badan Informasi Geospasial (BIG) akan melaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2023 dengan berdasarkan:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
3. Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 212);
4. Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 827);
5. Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2020 tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 835);
6. Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2020 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 836);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1258);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat;
10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023;
11. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional; dan