SE Kualifikasi Akademik dan Serdik Pendaftaran PPPK JF Guru 2023
Amongguru.com. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2901/B/HK .04.01/2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.
Surat Edaran Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023 yang terbit tanggal 23 Mei 2023 ini secara khusus ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. di seluruh Indonesia.
Dasar Hukum
Dasar Hukum diterbitkannya Surat Edaran Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023 adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586).
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264).
Di dalam rangka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2023, disampaikan beberapa hal sebagai berikut.
1. Persyaratan Caton PPPK untuk JF Guru harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (5-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.