SE Tindak lanjut Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jabatan Fungsional
Amongguru.com. Sekretariat Jenderal Kementerian Agama (Setjen Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran Setjen Kemenag Nomor tentang Tindak lanjut Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jabatan Fungsional.
SE Tindak lanjut Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jabatan Fungsional ini secara khusus ditujukan kepada Yth.:
1. Sekretaris Unit Eselon I Pusat;
2. Kapala Biro dan Pusat pada Sekretariat Jenderal;
3. Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran;
4. Kepala Biro PTKN yang membidangi Kepegawaian;
5. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi;