SK Sekjen Kemendikbudristek tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB


SEARCH DISINI :


SK Sekjen Kemendikbudristek tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB

Read More

Amongguru.com. Sekjen Kemendikbudristek telah menetapkan Keputusan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa penerimaan peserta didik baru harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;

b. bahwa untuk memastikan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK ini diterbitkan dengan memperhatikan :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041).

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 61).


SEARCH DISINI :

Related posts