Standar Pelayanan Publik Pada Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi


SEARCH DISINI :

Standar Pelayanan Publik Pada Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi

Read More

Amongguru.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbud telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 38/E/KPT/2021 tentang Standar Pelayanan Publik Pada Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 38/E/KPT/2021 tentang Standar Pelayanan Publik Pada Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan,

Diktum KESATU : Menetapkan Standar Pelayanan Publik pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

Baca : Kompetisi Artikel KPPU Tahun 2022 Untuk Umum dan Mahasiswa

KEDUA : Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dalam rangka pelaksanaan pelayanan. KETIGA : Jenis Standar Pelayanan terdiri atas:

a. Standar Pelayanan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Melalui Aplikasi Lapor!;

b. Standar Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;

c. Standar Pelayanan Layanan Informasi Umum;

d. Standar Pelayanan Penyusunan Dokumen Kerja Sama;

e. Standar Pelayanan Pengajuan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri;

f. Standar Pelayanan Sistem Pelaporan Kerja Sama Perguruan Tinggi;

g. Standar Pelayanan Pembukaan Periode Pelaporan;

h. Standar Pelayanan Manajemen Akun Pengelola Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI);

i. Standar Pelayanan Helpdesk Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI);

j. Standar Pelayanan Permohonan Akses Data By Application Programming Interface (API);

k. Standar Pelayanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri;

l. Standar Pelayanan Rekognisi Pembelajaran Lampau;

m. Standar Pelayanan Perubahan Data Mahasiswa;

n. Standar Pelayanan Penerbitan Izin Belajar Mahasiswa Asing;

o. Standar Pelayanan Pembukaan Program Studi Akademik pada Perguruan Tinggi Swasta;

p. Standar Pelayanan Pendirian Perguruan Tinggi Swasta Penyelenggara Pendidikan Akademik;

q. Standar Pelayanan Perubahan Perguruan Tinggi Swasta Penyelenggara Pendidikan Akademik;

r. Standar Pelayanan Registrasi Pendidik;

s. Standar Pelayanan Penilaian Angka Kredit Pendidik/Jabatan Akademik Dosen;

t. Standar Pelayanan Registrasi Tenaga Kependidikan;

u. Standar Pelayanan Penilaian Angka Kredit Tenaga Kependidikan (PAK TENDIK);

v. Standar Pelayanan Sertifikasi Dosen;

w. Standar Pelayanan Beasiswa Pendidikan Magister Menuju Doktor Untuk Sarjana Unggul (PMDSU);

x. Standar Pelayanan Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN); dan

y. Standar Pelayanan Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri (BPP-LN).

Diktum KEEMPAT : Uraian Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KELIMA : Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Perguruan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 89/E/KPT/2022 tentang Standar Pelayanan Publik pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Diktum KEENAM : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 38/E/KPT/2021 tentang Standar Pelayanan Publik Pada Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 38/E/KPT/2021 tentang Standar Pelayanan Publik Pada Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi. Semoga bermanfaat,

Adblock test (Why?)


SEARCH DISINI :

Related posts