Petunjuk Teknis PPDB Online Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2022/2023


SEARCH DISINI :

Gurubagi.com. Petunjuk Teknis Juknis (Manual Book) PPDB Online Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2022/2023 telah diterbitkan oleh Tim Bidang Aplikasi dan Informatika, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau.

Read More

Untuk membantu calon siswa dalam melakukan pendaftaran PPDB Tahun 2022 secara online di Provinsi Riau, maka diterbitkan Juknis (Manual Book) PPDB Online Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2022/2023.

Persyaratan Umum

Persyaratan yang digunakan untuk semua jalur pendaftaran, dapat dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran adalah sebagai berikut.

1. Akte Kelahiran

2. Scan/Hasil Pindai Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir (Asli)

3. Ijazah/SKL/Surat Keterangan Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah SMP Scan/Hasil Pindai Ijazah/SKL/ Surat Keterangan Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah SMP (Asli)

3. Kartu Keluarga / Surat Keterangan Domisili dikarenakan keadaan bencana Scan/Hasil Pindai Kartu Keluarga (Asli) atau Surat Keterangan Domisili yang dikerenakan keadaan bencana.

4. Rapor Semester 1 Scan/Hasil Pindai Rapor Semester 1 (Asli)

5. Rapor Semester 2

Scan/Hasil Pindai Rapor Semester 2 (Asli)

6. Rapor Semester 3

Scan/Hasil Pindai Rapor Semester 3 (Asli)

7. Rapor Semester 4

Scan/Hasil Pindai Rapor Semester 4 (Asli)

8. Rapor Semester 5

Scan/Hasil Pindai Rapor Semester 5 (Asli)

9. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Materai 10.000

Scan/Hasil Pindai Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Materai 10.000 (Asli)

Download file surat pernyataan keabsahan dokumen di sini.

Persyaratan Tambahan Berdasarkan Jalur/Kelompok

Jalur Zonasi

Reguler : Tidak ada persyaratan khusus

Jalur Prestasi

Peringkat Umum : Surat Keterangan Peringkat Umum Rapor

Akademik/Non-Akademik : Piagam/Sertifikat/Penghargaan Akademik atau Non-Akademik

Hafiz : Sertifikat Hafiz

Jalur Afirmasi

Ekonomi Tidak Mampu / Disabilitas : Surat Keterangan (Bukti Program Keluarga Tidak Mampu / Surat Keterangan Disabilitas dari Dokter)

Jalur Perpindangan Orangtua/Wali

Reguler : Surat Penugasan Orang Tua

Kelompok Tempatan

Reguler : Tidak ada persyaratan khusus

Kelompok Reguler

Nilai : Tidak ada persyaratan khusus

Akademik/Non-Akademik : Piagam/Sertifikat/Penghargaan Akademik atau Non-Akademik

Hafiz : Sertifikat Hafiz

Kelompok Afirmasi

Ekonomi Tidak Mampu / Disabilitas : Surat Keterangan (Bukti Program Keluarga Tidak Mampu / Surat Keterangan Disabilitas Dari Dokter).

Reguler : Surat Penugasan Orang Tua

Jalur PPDB SMA

1. Jalur Zonasi

Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah zonasi berdasarkan jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).

2. Jalur Prestasi

Jalur Prestasi terbagi menjadi 3 Sub Jalur :

a. Prestasi Peringkat Sekolah

Jalur Prestasi Peringkat Sekolah diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki peringkat 1 s/d 10 di SMP Sederajat.

b. Pretasi Akademik dan Non Akademik

Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi dari hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akdemik dan atau non akdemik per orangan.

c. Prestasi Tahfiz Qur’an

Jalur Prestasi Tahfiz Qur’an diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki sertifikat/piaga, Tahfizh Qur’an minimal 3 Juzz yang dilegalisir oleh LPTQ Provinsi atau Kota/Kabupaten.

3. Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa setempat).

4. Jalur Perpindahan Orang Tua

Jalur perpindahan orang tua diperuntukkan bagi calon peserta didik yang ikut pindah dengan orang tua yang berasal dari TNI, ASN, POLRI, BUMN, BUMD dibuktikan dengan surat perpindahan orang tua.

Jalur PPDB SMK

1. Kelompok Tempatan

Kelompok Tempatan diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili pada jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).

2. Kelompok Reguler

Kelompok Reguler terbagi menjadi 3 Sub Kelompok :

a. Nilai Rapor :

Kelompok Reguler Nilai Rapor diperuntukkan untuk seluruh calon peserta didik dengan syarat nilai rapor SMP/Sederajat semester 1 sampai dengan 5.

b. Prestasi Akademik dan Non Akademik

Kelompok Reguler Prestasi Akademik dan Non Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi dari hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akdemik dan atau non akdemik per orangan.

c. Prestasi Tahfiz Qur’an

Jalur Prestasi Tahfiz Qur’an diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki sertifikat/piaga, Tahfizh Qur’an minimal 3 Juzz yang dilegalisir oleh LPTQ Provinsi atau Kota/Kabupaten.

3. Kelompok Afirmasi

Kelompok Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa setempat).

4. Kelompok Perpindahan Orang Tua

Kelompok perpindahan orang tua diperuntukkan bagi calon peserta didik yang ikut pindah dengan orang tua yang berasal dari TNI, ASN, POLRI, BUMN, BUMD dibuktikan dengan surat perpindahan orang tua.

Tahapan Pelaksanaan

Berikut ini adalah tahapan pelaksanaan PPDB Online Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2022/2023.

1. Pengumuman pendaftaran

Pengumuman pendaftaran PPDB dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2022. Pengumuman pendaftaran akan diumumkan melalui media sosial dan website dinas Pendidikan.

2. Pra Pendaftaran

Pra pendaftaran PPDB pada tanggal 20 sampai dengan 25 Juni 2022. Pra Pendaftaran adalah proses dimana calon siswa mengupload atau melengkapi seluruh dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan, sebagai berikut.

a. Melengkapi biodata calon peserta didik

b. ‘Menginput koordinat rumah calon peserta didik,

c. Input nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5.

d. Mengupload dokumen scan asli yang di persyaratkan sesuai dengan jalur atau kelompok pendaftaran.

3. Pendaftaran

Pendaftaran PPDB dilakukan mulai tanggal 27 Juni sampai dengan 01 Juli 2022. Pendaftaran adalah proses memilih sekolah dan jalur atau kelompok yang ingin dituju oleh calon peserta didik, serta melengkapi persyaratan khusus apabila sekolah yang dituju memiliki persyaratan khusus.

4. Verifikasi oleh Satuan Pendidikan

Verifikasi oleh satuan pendidikan dilakukan pada tanggal 27 Juni sampai dengan 03 Juli 2022. Verifikasi adalah proses yang dilakukan oleh admin atau panitia sekolah terhadap seluruh data yang terekam pada sistem PPDB tahun 2022.

5. Pengumuman Peserta Didik Baru

Pengumuman peserta didik baru dilaksanakan pada tanggal 06 Juli 2022. Penetapan peserta didik yang diterima dilaksanakan oleh kepala satuan pendidikan dan diumumkan kepada masyarakat oleh satuan pendidikan dilakukan setelah proses seleksi selesai dilaksanakan.

6. Daftar Ulang

Pelaksanakan daftar ulang pada tanggal 07 sampai dengan 09 Juli 2022. Apabila calon siswa dinyatakan lulus pada pengumuman peserta didik baru, maka dapat melakukan daftar ulang pada sekolah yang dituju.

Panduan Penggunaan Aplikasi PPDB

Berikut ini adalah Panduan Penggunaan Aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023 Provinsi Riau.

1. Untuk melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023, calon peserta didik harus melakukan login terlebih dahulu.

2. Selanjutnya, calon peserta didik diminta untuk mengisi dan melengkapi biodata pribadi, biodata orang tua dan nilai pada halaman submenu biodata.

3. Calon peserta didik juga harus memasukkan titik koordinat berdasarkan alamat tempat tinggal yang didapat dari situs google maps (submenu kunci lokasi).

Catatan : Kunci lokasi dapat diubah selama masa pra-pendaftaran dan akan dikunci (tidak lagi dapat diubah) saat jadwal pendaftaran dibuka

4. Selama masa pra pendaftaran (lihat jadwal pada tahapan PPDB), calon peserta didik juga diminta untuk melengkapi semua persyaratan umum yang dibutuhkan pada submenu persyaratan umum.

Catatan : Selama masa pra-pendaftaran calon peserta didik hanya dapat mengisi dan melengkapi biodata, kunci lokasi dan melengkapi persyaratan umum

5. Pada masa pendaftaran, calon peserta didik sudah dapat memilih sekolah (submenu pilih sekolah) yang dituju dan melengkapi persyaratan khusus (submenu persyaratan khusus).

Catatan : Hanya jalur dan jurusan tertentu saja yang membutuhkan persyaratan khusus. Kamu dapat melihat informasi pada menu informasi submenu peryaratan.

6. Setelah melakukan pendaftaran, semua berkas pendaftaran akan diverifikasi oleh operator sekolah. Jika berkas pendaftaran berhasil diverifikasi maka akan langsung masuk ke dalam perankingan.

Catatan : Perankingan selama masa pendaftaran berlangusng bersifat sementara dan masih dapat terus berubah.

Informasi terkati PPDB Online Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2022/2023 selengkapnya dapat dibaca pada laman  https://ppdb.riau.go.id.

Juknis PPDB Online Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2022/2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.

Unduh

Demikian  Juknis PPDB Online Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga bermanfaat.

Adblock test (Why?)


SEARCH DISINI :

Related posts