Syarat dan Aturan Masuk Sekolah 31 Agustus Hingga 6 September 2021 Wilayah PPKM Level 3

Syarat dan Aturan Masuk Sekolah 31 Agustus Hingga 6 September 2021 Wilayah PPKM Level 3
Syarat dan Aturan Masuk Sekolah 31 Agustus Hingga 6 September 2021 Wilayah PPKM Level 3

TOPIKTREND.COM, Syarat dan Aturan Masuk Sekolah 31 Agustus Hingga 6 September 2021 Wilayah PPKM Level 3 – Sejumlah aturan terbaru dikeluarkan Pemerintah Indonesia setelah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Perpanjangan PPKM mulai periode 31 Agustus 2021 hingga 6 September 2021.

Sementara itu wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dapat melakukan kegiatan pendidikan tatap muka secara terbatas berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Read More

“Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen,” dikutip dari Inmendagri tersebut.

Batasan kapasitas itu dikecualikan bagi SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB yang diberi batasan maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen. Sementara untuk PAUD maksimal 33 persen.

“Dengan menjaga jarak minimal  1,5 meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas,”

Sementara itu untuk wilayah yang menerapkan PPKM Level 2, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Adapun aturannya sama seperti PPKM Level 3.

Berikut daftar lengkap wilayah di Jawa-Bali berikut dengan level PPKM-nya yakni:

1. DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:

Level 3:

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:

Level 2:
Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.

Level 3:
Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

BELAJAR TATAP MUKA - Sejumlah siswa mengikuti pembelajaran tatap muka di SDN Srondol Wetan 01 Kota Semarang , Jawa Tengah, Senin (30/8/21). Setidaknya ada dua kelas yang mengikuti pembelajaran tatap muka yaitu kelas lima dan kelas enam. Untuk kapasitas siswa yang masuk sekolah di batasi hanya 50 persen dari jumlah siswa dengan gambaran 50 persen di sekolah dan 50 persen di rumah. Nanti mereka yang masuk kelas akan di bergantian. Untuk sementara jadwal masuk sekolah pada hari Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Semua siswa maupun guru wajib menerapkan protokol kesehatan 5 M. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
BELAJAR TATAP MUKA – Sejumlah siswa mengikuti pembelajaran tatap muka di SDN Srondol Wetan 01 Kota Semarang , Jawa Tengah, Senin (30/8/21). Setidaknya ada dua kelas yang mengikuti pembelajaran tatap muka yaitu kelas lima dan kelas enam. Untuk kapasitas siswa yang masuk sekolah di batasi hanya 50 persen dari jumlah siswa dengan gambaran 50 persen di sekolah dan 50 persen di rumah. Nanti mereka yang masuk kelas akan di bergantian. Untuk sementara jadwal masuk sekolah pada hari Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Semua siswa maupun guru wajib menerapkan protokol kesehatan 5 M. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

3. Jawa Barat untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:

Level 2:
Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur.

Level 3:
Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang,

4. Jawa Tengah untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

Level 2:
Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak;

Level 3:
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora; dan

Level 4:  Kabupaten Purworejo,dan Kota Magelang.

5. Daerah Istimewa Yogyakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

Level 4:  Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul,

6. Jawa Timur untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

level 2:  Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten  Pamekasan, Kota Pasuruan;

Level 3:
Kabupaten Tulungagung,Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten  Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Bangkalan.

Level 4:
Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar,

7. Bali untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

Level 4: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Aturan Masuk Sekolah PPKM 31 Agustus-6 September 2021, https://pontianak.tribunnews.com/2021/08/31/aturan-masuk-sekolah-ppkm-31-agustus-6-september-2021?page=all.

Related posts