Unduh Kalender Pendidikan Madrasah Jawa Tengah TP 2022/2023


SEARCH DISINI :

Gurubagi.com. Kalender Pendidikan Kaldik Madrasah Provinisi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 telah diterbitkan oleh Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Read More

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menetetapkan  Keputusan Kalender Pendidikan Kaldik Madrasah Provinisi Jawa Tengah melalui Nomor 824 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023.

Dengan mempertimbangkan berakhirnya Tahun Pelajaran 2021/2022 di Madrasah maka diterbitkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023.

Ketentuan Umum

1. Kalender pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

2. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

3. Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

4. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar.

5. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau MI.

6. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs.

7. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada RA dan Madrasah.

8. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

9. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu atau satu tahun, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.

10. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun pelajaran.

11. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

12. Penilaian Harian adalah penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu/lebih Kompetensi Dasar (KD) atau Capaian Pembelajaran (CP).

13. Penilaian Akhir Semester adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi/pembelajaran peserta didik diakhir semester gasal.

14. Penilaian Akhir Tahun adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi/pembelajaran peserta didik di akhir semester genap.

15. Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut UM adalah ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di Madrasah berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.

16. Libur Umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa nasional atau keagamaan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

17. Libur Semester adalah hari libur yang berlangsung pada akhir setiap semester.

18. Libur Akhir Tahun Pelajaran adalah hari libur yang berlangsung pada akhir tahun pelajaran.

Persiapan Tahun Pelajaran

1. Pelaksanaan PPDB di Madrasah tahun pelajaran 2022/2023 dapat dilaksanakan sampai dengan bulan Juli 2022.

2. Ketentuan PPDB sebagaimana dimaksud, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2022.

3. Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 16 Juli 2022 dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

4. Kepala Madrasah pada awal tahun pelajaran baru berkewajiban membuat program:

a. Rencana Kerja Madrasah;

b. Kalender pendidikan/akademik;

c. Perencanaan pembelajaran;

d. Pelaksanaan proses pembelajaran;

e. Penilaian hasil pembelajaran;

f. Pengawasan proses pembelajaran; dan

g. Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan Madrasah.

1) Kurikulum tingkat/operasional satuan pendidikan;

2) Struktur organisasi Madrasah;

3) Pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan;

4) Peraturan akademik;

5) Tata tertib Madrasah;

6) Tata tertib pengaturan penggunaan dan pemeliharaan sarana prasarana;dan

7) Kode etik (tata krama) hubungan antara sesama warga di dalam lingkungan Madrasah dan hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat.

Permulaan Tahun Pelajaran

1. Permulaan tahun pelajaran 2022/2023 adalah tanggal 18 Juli 2022.

2. Hari-hari pertama masuk Madrasah merupakan serangkaian kegiatan pada permulaan tahun pelajaran baru dan dimulai dengan kegiatan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama).

3. Matsama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai tanggal 18 s.d. 20 Juli 2022.

Kegiatan Pembelajaran

1. Kegiatan pembelajaran di Madrasah menggunakan kurikulum satuan pendidikan yang mengacu pada SNP.

2. Implementasi Kurikulum RA mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018.

3. Implementasi Kurikulum MI, MTs, dan MA mengacu padama Keputusan Menteri Agam2019 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 Keputusan Menteri Agaman Nomor 183 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri agama Nomor 184 tahun 2019.

4. Implementasi pada Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka mengacu pada Keputusan Mentrei Agama Nomor 347 Tahun 2022.

Waktu Pembelajaran Wfektif

1. Minggu efektif belajar dalam 1 (satu) tahun pelajaran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) minggu, dan pada semester genap untuk kelas terakhir setiap jenjang pendidikan minimal 14 (empat belas) minggu efektif.

2. Waktu pembelajaran efektif di Madrasah dimulai pukul 07.00 WIB.

3. Waktu dimulainya pembelajaran sebagaimana dimaksud, dapat dirubah atau disesuaikan dengan kondisi daerah dan diatur lebih lanjut oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

4. Madrasah berasrama (boarding) dapat menjalankan pembelajaran pada waktu pagi, siang, dan malam hari.

5. Kegiatan pembelajaran di asrama dimaksudkan untuk penguatan kekhasan Madrasah (akademik, keagamaan, keterampilan, sains, riset, kebahasaan).

6. Ketentuan lebih lanjut tentang pembelajaran di asrama Madrasah diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6987 Tahun 2019 bagi MTs dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6988 Tahun 2019 bagi MA.

7. Beban belajar kegiatan tatap muka sesuai waktu pembelajaran efektif:

a. Alokasi waktu setiap jam pembelajaran:

1) RA : 30 menit;

2) MI : 35 menit;

3) MTs : 40 menit;dan

4) MA : 45 menit.

b. Alokasi waktu pembelajaran per minggu:

1) MI :

a) Kelas I : 34 jam pembelajaran;

b) Kelas II : 36 jam pembelajaran;

c) Kelas III : 40 jam pembelajaran;dan

d) Kelas IV, V dan VI : 42 jam pembelajaran.

2) MTs Kelas VII,VIII, dan IX : 46 jam pembelajaran

3) MA Reguler Kelas X, XI dan XII : 51 jam pembelajaran

4) MAN Keagamaan (MAN-PK) Kelas X, XI dan XII : 57 jam pembelajaran

5) MA Akademika Kelas X, XI dan XII : 57 jam pembelajaran

6) MA Plus Keterampilan Kelas X, XI dan XII : 57 jam pembelajaran

8. Alokasi waktu pembelajaran per minggu/tahun, belum termasuk muatan lokal wajib (bahasa daerah) dan mata pelajaran lain kekhasan/keunggulan Madrasah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 dan Nomor 347 Tahun 2022.

Kegiatan Tengah Semester

Kegiatan tengah semester diisi dengan kegiatan pengembangan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas peserta didik.

Penilaian Hasil Belajar

1. Penilaian hasil belajar menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.

2. Penilaian Hasil Belajar pada MI diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5161 Tahun 2018.

3. Penilaian Hasil Belajar pada MTs diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5162 Tahun 2018.

4. Penilaian Hasil Belajar pada MA diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3751 Tahun 2018.

5. Penilaian Perkembangan Anak pada RA diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2766 Tahun 2019.

6. Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester dan Penilaian Akhir Tahun di Madrasah pada:

a. Penilaian Akhir Semester tanggal 28 November s.d. 10 Desember 2022; dan

b. Penilaian Akhir Tahun pada tanggal 29 Mei s.d. 10 Juni 2023.

7. Pelaksanaan UM tahun pelajaran 2022/2023 dan pelaksanaan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) tahun 2022 menunggu kebijakan/penetapan dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

8. Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) tahun 2022 sesuai ketentuan pada Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 013/H/Dt.I.I/PG.00/2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2022.

9. Pengolahan nilai buku laporan hasil belajar/Rapor peserta didik pada:

a. Semester gasal pada tanggal 12 s.d. 22 Desember 2022; dan

b. Semester genap pada tanggal 12 s.d. 16 Juni 2023.

10. Penyerahan buku laporan hasil belajar/Rapor peserta didik pada:

a. Semester gasal pada tanggal 24 Desember 2022; dan

b. Semester genap pada tanggal 17 Juni 2023.

Upacara Peringatan Hari Besar Nasional

1. Hari besar nasional diperingati dengan melaksanakan Upacara di Madrasah.

2. Upacara hari besar nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:

a. Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2022;

b. Hari Kesaktian Pancasila pada tanggal 1 Oktober 2022;

c. Hari Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 2022;

d. Hari Pahlawan pada tanggal 10 November 2022;

e. Hari Kartini pada tanggal 21 April 2023;

f. Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei 2023;

g. Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei 2023; dan

h. Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 2023.

Hari ulang tahun Kementerian Agama Republik Indonesia diperingati dengan melaksanakan kegiatan upacara Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama pada tanggal 3 Januari 2023.

Hari Libur Madrasah

1. Hari libur Madrasah terdiri atas hari libur semester, hari libur bulan Ramadhan, dan hari libur umum.

2. Hari libur semester berlangsung pada:

a. Libur akhir semester tanggal 26 s.d. 31 Desember 2022; dan

b. Libur akhir tahun pelajaran dimulai pada tanggal 19 Juni 2023.

3. Hari libur bulan Ramadhan diatur sebagai berikut.

a. Hari libur awal bulan Ramadhan berlangsung selama 3 (tiga) hari, yaitu 1 (satu) hari sebelum bulan Ramadhan dan 2 (dua) hari pertama bulan Ramadhan (tanggal 1-2 Ramadhan 1444 Hijriyah), yaitu perkiraan tanggal 22 s.d. 24 Maret 2023.

b. Hari libur akhir bulan Ramadhan berlangsung selama 6 (enam) hari sebelum tanggal 1 Syawal 1444 Hijriyah, yaitu perkiraan tanggal 15 s.d. 20 April 2023.

c. Libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri berlangsung selama 6 (enam) hari setelah tanggal 1 Syawal 1444 Hijriyah, yaitu perkiraan tanggal 22 s.d. 27 April 2023.

4. Madrasah yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari sebagaimana dimaksud, diisi dan dimanfaatkan untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, antara lain Pesantren Kilat bulan Ramadhan dan berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa penguatan pendidikan moral/akhlakul karimah.

5. Kepala Madrasah wajib melaporkan kegiatan sebagaimana dimaksud kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

6. Libur umum tahun 2022:

a. Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah pada tanggal 10 Juli 2022;

b. Tahun Baru Islam 1 Muharam 1444 Hijriyah pada tanggal 30 Juli 2022;

c. Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2022;

d. Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 Hijriyah tanggal 8 Oktober 2022; dan

e. Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2022.

7. Perkiraan libur umum tahun 2023 :

a. Tahun Baru 2023 Masehi pada tanggal 1 Januari 2023;

b. Tahun Baru Imlek 2574 pada tanggal 22 Januari 2023;

c. Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1444 Hijriyah tanggal 18 Februari 2023;

d. Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 pada tanggal 22 Maret 2023;

e. Wafat Isa Al Masih pada tanggal 7 April 2023;

f. Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah pada tanggal 21 s.d. 22 April 2023;

g. Hari Buruh Internasional pada tanggal 1 Mei 2023;

h. Hari Raya Waisak 2567 pada tanggal 6 Mei 2023;

i. Kenaikan Isa Al Masih pada tanggal 18 Mei 2023; dan

j. Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 2023.

8. Hari libur umum dan hari libur bulan Ramadhan pada tahun 2023 disesuaikan dengan keputusan dari Pemerintah.

Kalender Pendidikan Madrasah Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Kalender Pendidikan Madrasah Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 dapat di unduh di sini.

Demikian Kalender Pendidikan Madrasah Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga bermanfaat.

Adblock test (Why?)


SEARCH DISINI :

Related posts