
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru soal pendanaan kelompok Khilafatul Muslimin.
Anggotanya diwajibkan untuk berinfak sebesar 30 persen dari penghasilannya.
Fakta baru itu yang diungkap dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap enam orang tersangka yang sudah ditangkap termasuk pimpinan tertinggi kelompok itu yakni Abdul Qadir Hasan Baraja.
“Perkembangan terbaru ternyata selain kewajiban sesuai dengan maklumat Rp1.000 per hari ternayat masing-masing warganya ini wajib untuk berinfak versi mereka itu sampai dengan 30 persen dari jumlah penghasilan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (18/7/2022).
Meski begitu, Hengki menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman soal alur pendanaan dari kelompok yang ingin merubah ideologi negara tersebut.
“Ini yang masih kita telusuri bagaimana pendanaan dari pada kelompok ini. kita sifatnya berkesinambungan ya,” jelasnya.
Baca juga: Kata Ketua RT di Wonogiri Ikuti Pengajian Khilafatul Muslimin: Tidak Baiat Maka Mati Dalam Kegelapan
Di sisi lain, mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu juga belum bisa mengungkap jumlah dana dari 21 rekening yang kini disita oleh PPATK.
“(Jumlah dana 21 rekening) masih dalam penyelidikan,” ungkapnya.
Diketahui, Polri telah menangkap sebanyak 23 orang yang diduga terlibat dalam konvoi syiar ajaran khilafah oleh organisasi Khilafatul Muslimin (KM). Seluruhnya kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

