
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiara Marleen menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap orang yang telah meninggal dunia.
Kasus tersebut buntut dari laporan yang dilayangkan oleh Haji Faisal.
Pedangdut berusia 32 tahun itu menjalani pemeriksaan selama satu setengah jam di Polres Metro Koya Depok, Jawa Barat.
Sebanyak 20 pertanyaan dilayangkan tim penyidik kepada Tiara Marleen terkait unggahan yang diduga mencemari nama baik orang yang telah meninggal dunia, Vanessa Angel.
“Jadi saudari TM sudah diperiksa sekarang statusnya sebagai tersangka penyidik sudah memeriksa TM sekitar 20 pertanyaan ya satu setengah jam lah tadi,” ujar Kasat Reskrim AKBP Yogen Heroes Baruno, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Tiara Marleen Tak Hadiri Mediasi Pencemaran Nama Baik, Pengacara Haji Faisal: Tunggu Selanjutnya
Dalam pemeriksaan Tiara Marleen juga mengakui kesalahannya yang telah membuat konten melalui media sosial miliknya.
Tiara mengatakan jika konten tersebut didasari oleh pernyataan dari Doddy Sudrajat.
“Intinya dari TM sendiri sudah mengakui bahwa itu akun TikTok miliknya, dia juga yang membuat, namun perbuatan itu didasari atas pernyataan yang dibuat oleh saudara DS (Doddy Sudrajat) ya,” kata Yogen.
Lebih lanjut menurut kuasa hukum Tiara Marleen, M. Husein Marasabessy pihaknya telah menunjukkan bukti-bukti kuat terkait pernyataan Doddy Sudrajat.

