KPK Ungkap Kronologi Kasus Korupsi Helikopter AW-101 yang Rugikan Negara Rp224 Miliar

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK).

Read More

Upaya paksa dilakukan setelah Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dan Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (24/5/2022) ini. 

“Tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap IKS berupa penahanan selama 20 hari terhitung mulai 24 Mei sampai 12 Juni 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: KPK Akhirnya Tahan Irfan Kurnia Saleh, Tersangka Korupsi Helikopter AW-101 Sejak 2017

Kasus ini bermula saat sekitar Mei 2015 Irfan bersama salah seorang pegawai perusahaan AW bernama Lorenzo Pariani menemui Mohammad Syafei yang saat itu menjabat Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur. 

Pertemuan itu di antaranya membahas pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU. 

Irfan yang juga menjadi agen AW diduga memberikan proposal harga pada Syafei dengan mencantumkan harga untuk satu unit helikopter AW-101 senilai 56,4 juta dolar AS.

Padahal harga pembelian yang disepakati Irfan dengan pihak AW untuk satu unit helikopter AW-101 hanya 39,3 juta dolar AS (ekuivalen dengan Rp514,5 miliar). 

“Sekitar November 2015, panitia pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU mengundang IKS untuk hadir dalam tahap prakualifikasi dengan menunjuk langsung PT DJM [Diratama Jaya Mandiri] sebagai pemenang proyek,” sebut Firli. 

“Dan hal ini tertunda karena adanya arahan Pemerintah untuk menunda pengadaan ini karena pertimbangan kondisi ekonomi nasional yang belum mendukung,” imbuhnya. 

Adblock test (Why?)

Related posts