
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kantor Staf Presiden (KSP) mendukung penuh uji coba penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2022.
Dengan demikian, kelas 1, 2 dan 3 yang ada dalam program JKN-KIS akan dihapuskan.
Tenaga Ahli Utama KSP dr Noch Tiranduk Mallisa mengatakan, pelaksanaan KRIS merupakan amanah Undang – Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Tujuannya untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang sama bagi peserta BPJS kesehatan.
Baca juga: Telemedicine Pastikan Layanan JKN-KIS Bisa Diakses Hingga Pelosok Negeri
“KRIS ini memanusiakan manusia. Ini sejalan dengan amanah UU, bahwa semua masyarakat memiliki hak yang sama dalam mendapat fasilitas dan pelayanan kesehatan,” kata Mallisa kepada wartawan, Sabtu (11/6/2022).
Purnawirawan TNI ini mengungkapkan, untuk tahap awal program KRIS akan diuji cobakan pada rumah sakit khusus vertikal milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sebab, ujar Mallisa, dari sisi sumber daya, rumah sakit vertikal mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat.
“Baik dari sisi pemenuhan infrastruktur dan anggarannya,” kata dia.
Baca juga: Dukung Pelayanan JKN-KIS yang Berkualitas, Pemerataan Dokter Orthopaedi Harus Optimal
Dia menyebut, dari hasil monitoring dan verifikasi lapangan tim KSPx rumah sakit vertikal Kemenkes di beberapa daerah sudah siap untuk uji coba KRIS.

