
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Partai Buruh dan Serikat Buruh menyatakan menolak disahkannya Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).
Sebagai respons atas penolakan itu Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan, serikat buruh akan menggelar aksi besar-besaran pada 8 Juni 2022 dengan melibatkan ribuan buruh di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
“Betul, direncanakan partai buruh dan organisasi serikat buruh melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 8 Juni 2022 yang melibatkan puluhan ribu buruh di DPR RI,” kata Said Iqbal saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (25/5/2022).
Secara bersamaan aksi tersebut juga kata dia, akan dilakukan serempak di puluhan kota industri lainnya yang dipusatkan di Kantor Gubernur.
Baca juga: Partai Buruh Nyatakan Tolak Disahkannya Revisi UU PPP : Bentuk Akal-akalan Hukum
Lebih jauh, Partai Buruh juga akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
“Mengajukan JR ke MK tanggal 31 Mei 2022 tentang revisi UU PPP tersebut,” ucap Said Iqbal.
Tak hanya aksi tersebut, rencananya Partai Buruh juga akan kembali mengajak seluruh komponen buruh dan kelas pekerja lainnya untuk melakukan aksi besar-besaran selama tiga hari berturut-turut di DPR RI.
Aksi tersebut kata Iqbal, untuk menolak dibahasnya kembali Omnibus-Law UU Cipta Kerja.
Kendati demikian, belum diketahui tanggal berapa rencana aksi tersebut digelar.
“Tanggal aksinya akan ditentukan kemudian,” tukas Iqbal.

