
TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA – Menjual minyak goreng curah kepada warga dengan timbangan yang tidak sesuai atau di bawah takaran.
Seorang warga asal Lampung berinisial M (33) harus berurusan dengan polisi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, mengatakan, peristiwa itu bermula saat M bersama dua rekannya menjual minyak goreng curah di wilayah Desa Cikidang, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, Kamis (2/6/2022).
Namun, saat itu warga memergoki praktIk curang M.
Akibatnya, M sempat dikejar warga.
Baca juga: Jual Minyak Goreng Rp 2 Ribu Lebih Mahal dari HET, Agen Sembako di Warakas Ditangkap Polisi
Baca juga: Juragan Warung di Cengkareng 3 Tahun Nodai Anak Buah hingga Hamil, Bayinya Dijual Rp 10 Juta
Beruntung, petugas Polsek Bantarujeg langsung mengamankan M.
Namun, dua rekannya berhasil kabur dan kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Menurut pengakuan pelaku, mereka sengaja menyasar lokasi-lokasi yang sedang mengalami keterbatasan minyak goreng,” ujar Edwin, Sabtu (4/6/2022).
Edwin mengungkapkan, harga yang dijual oleh pelaku memang tidak tinggi.
Namun, ternyata jumlah timbangan dari minyak yang dijual tidak sesuai dengan takaran aslinya.

