TOPIKTREND.COM, Cara Jual NFT Agar Cepat Laku di OpenSea dan Cuan Berlimpah – Jual NFT di OpenSea tidak sembarangan lho, ada aturan yang tidak bisa dilanggar, apa saja aturan tersebut? Simak cara aman jual NFT dibawah ini:
NFT atau Non Fungible Token adalah produk investasi yang masih termasuk ke dalam keluarga kripto. Bedanya, NFT tidak memiliki harga tukar yang sama seperti bitcoin. Namun, untuk bisa melakukan transaksi di NFT, Anda harus memiliki dompet kripto atau crypto wallet.
NFT hadir untuk memberikan wadah bagi para seniman yang ingin menjual aset digital dalam bentuk NFT. Penjualan NFT pada tahun 2021, mencapai hingga 25 miliar USD atau setara dengan Rp 357 triliun. NFT menggunakan teknologi blockchain untuk merekam segala transaksi di dalamnya.
Di Indonesia, NFT mulai banyak dibicarakan setelah salah satu mahasiswa bernama lengkap Sultan Gustaf Al Ghozali berhasil menjual karyanya yang berupa foto selfie dengan konsep Ghozali Everyday di NFT dengan harga miliaran rupiah.
Ghozali mengupload koleksi aset digitalnya yang berupa foto selfie sejak tahun 2017 sampai dengan 2021 melalui salah satu marketplace NFT terbesar yaitu OpenSea. Hingga saat ini, OpenSea turut jadi pembicaraan di kalangan masyarakat Indonesia.
Platform OpenSea sudah berdiri sejak 2017 di New York, Amerika Serikat. Ada banyak marketplace NFT lainnya yang bisa Anda gunakan sesuai kebutuhan aset digital. Beberapa di antaranya memiliki aset khusus untuk dijadikan NFT, seperti Axie Infinity atau Nifty Gateway yang dikhususkan untuk aset digital berupa game.
Indonesia sendiri sudah memiliki beberapa marketplace NFT lokal. Seperti Enevti, Baliola, Paras.id, TokoMall dan Kolektibel. Melalui marketplace tersebut, Anda bisa menjadikan aset digital menjadi aset NFT yang bisa dijual.
Jangan Asal Jual NFT!
Bersamaan dengan perkembangan pasar NFT di Indonesia akibat Ghozali Effect, ternyata masih sangat disayangkan bahwa masyarakat Indonesia melirik NFT tanpa dibekali literasi yang baik terkait dunia kripto.
Hal tersebut bisa dilihat dari adanya penyalahan momentum. Di mana masyarakat Indonesia mengikuti jejak Ghozali untuk terjun ke dunia NFT dengan cara yang salah. Seperti mengunggah foto KTP yang berisikan data pribadi.
Itu menunjukkan bahwa minat masyarakat Indonesia terhadap NFT tidak berbanding lurus dengan pemahamannya. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui terlebih dahulu tujuan dan objektif yang diambil.
Karena, NFT adalah suatu aset yang tidak terlalu likuid. Penjualan NFT, khususnya dari tangan kedua atau selanjutnya tidak semudah yang dipikirkan. Perlu diingat kembali, bahwa NFT juga merupakan aset investasi yang tetap memiliki risiko.
Pemerintah Indonesia sendiri tidak melarang masyarakatnya menjual NFT di OpenSea atau marketplace NFT lainnya. Namun, pihak Kominfo mengingatkan bahwa, jika ingin menjual NFT tetap tidak boleh melanggar aturan yang ada.
Kominfo juga mengingatkan para platform transaksi NFT untuk tetap memastikan platformnya tidak memfasilitasi segala bentuk penyebaran konten yang melanggar peraturan Undang-Undang (UU), baik pelanggaran ketentuan perlindungan data pribadi dan atau pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Tercantum pada UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan kepada seluruh penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) untuk memastikan platformnya tidak digunakan sebagai sarana tindak pelanggaran peraturan perundang-undangan.