TOPIKTREND.COM, Kaya Raya Jadi Afiliator Binomo Indra Kenz Kini Tersandung Hukum – Indra Kesuma alias Indra Kenz selama ini dikenal luas publik sebagai crazy rich Medan. Muda dan kaya raya,wajahnya menghiasi berbagai media.
Namun kini Indra Kenz harus berurusan dengan penegak hukum. Pemicunya tak lain adalah dugaan keterlibatan dirinya sebagai afiliator yang meng-endorse praktik investasi ilegal binary option bernama Binomo.
Indra Kenz selama ini dinilai getol mempromosikan Binomo dan mengajak orang berinvestasi di bisnis portofolio penuh risiko ini.
Indra Kenz pernah menyebut bahwa Binomo adalah aplikasi trading yang legal.
Bahkan Indra Kenz sempat mempromosikan aplikasi Binomo ini dan menjadikannya sebagai konten di akun YouTube pribadinya.
Namun faktanya aplikasi Binomo ini adalah aplikasi trading yang ilegal.
Terbaru, kasus ini telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan. Indra Kenz sempat dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (18/2/2022) kemarin.
Akan tetapi Crazy Rich Medan ini tidak hadir dengan alasan tengah berobat ke luar negeri.
“Sebelumnya akan dimintai keterangan pada hari Jumat (18/2/2022) pukul 10.00 WIB. Akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan yang bersangkutan berobat ke luar negeri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (19/2/2022).
Menurut Ahmad Ramadhan, pihaknya telah menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Indra Kenz.
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada Jumat (25/2/2022) mendatang. “Sehingga mengajukan penundaan dan yang bersangkutan bersedia dimintai keterangan pada tanggal (25/2/2022),” imbuh Ramadhan.
Berobat ke Luar Negeri
Sebelumnya Indra Kenz dikabarkan mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (18/2/2021) kemarin. Alasannya sedang berobat ke luar negeri.
Pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan, kliennya tidak mangkir.
“Jadi sebenernya klien saya Indra Kenz tidak mangkir. Dia hanya berobat sekaligus kontrol yang telah terjadwal sebelum ada panggilan dari Bareskim,” kata Wardan.
Warda juga membantah tudingan Indra Kenz menghilangkan barang bukti.
“Jadi, kalau dikatakan mangkir dan menghilangkan alat bukti, itu tidak benar,” terang Warda.
Barang bukti yang dimiliki Indra Kenz nantinya akan digunakan penyidik dalam meluruskan kasus. “Jadi, isu tersebut tidak benar,” tegasnya.
Kejar Afiliator Lain
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan hari ini, Sabtu (18/2/2022) menegaskan, Bareskrim Polri tidak akan berhenti mengusut kasus tersebut terhadap terduga affiliatornya saja. Namun, kata dia, penyidik juga akan mencari pemilik platform Binomo tersebut.